Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus video syur. Gisel disangsakan dengan UU Pornografi.
Dilansir dari Detik.com, hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Menurut Yusri, hasil gelar perkara terhadap GA baru selesai kemarin sore, sehingga meningkatkan status GA dari saksi menjadi tersangka.
“Nenetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” katanya.
Gisel sudah dua kali diperiksa dalam perkara kasus video syur. Saat itu Gisel masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga : Sungguh Terlalu, Honor Guru Ngaji dan Imam Masjid Digantung?
Polda Metro Jaya sendiri telah mengirimkan berkas perkara 2 tersangka penyebar video syur ke Kejati DKI. Jaksa kemudian mengembalikan berkas perkara tersebut karena masih ada kekurangan.
Salah satu kekurangannya adalah pemeriksaan Gisel, sehingga penyidik kemudian memeriksa kembali Gisel beberapa waktu lalu.
Sumber : Detik.com