Akhirnya Dua Orang Debt Collector Ditangkap Polresta Jambi dan Masuk Sel

Debt Collector Ditangkap polisi
Dua Debt Collector berbaju orange terduga pelaku penggelapan mobil saat dihadirkan dalam press release yang digelar Polresta Jambi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi, berhasil meringkus dua orang Debt Collector atau pihak ketiga perusahaan leasing di Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro mengatakan dua orang Debt Collector tersebut ditangkap polisi usai mengelapkan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz milik nasabah Leasing MF yang beralamat di jalan Prof Moh Yamin, Payo Lebar Kecamatan Jelutung Kota Jambi beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku tersebut, yaitu Rinaldi (34) dan Dicky Suryadi (40). Kasus ini berawal saat kedua pelaku mendapati korban dengan kendaraannya di kawasan Jelutung.

Pelaku bersama rekan-rekannya menghampiri korban, kemudian mengatakan bahwa mobil tersebut telah penunggakan membayar angsuran selama 2 bulan, sehingga harus dilakukan penarikan.

Baca Juga : Hendak Narik Mobil, 2 Orang Debt Collector Babak Belur Dihajar Massa

Setelah itu, korban lalu dibawa oleh kedua orang tersebut di depan kantor Leasing MF, diminta untuk membayar tunggakan angsuran tersebut.

Lalu korban diminta untuk membayar tunggakan tersebut, dan setelah melunasi tunggakan, korban kembali ke lokasi leasing tersebut untuk mengambil mobilnya, namun mobil tersebut sudah tidak ada lagi di lokasi.

“Setelah melakukan pembayaran dan sudah memegang kunci asli maupun kunci serep, dan akan mengambil mobil. Ternyata mobil sudah tidak berada di lokasi atau mobil sudah dilarikan dari lokasi,” jelas Kompol Afrito, Selasa (31/5/2022).

Mendapati kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi.

Baca Juga : Rampas Motor Pasutri Usai Berbelanja Lebaran, Debt Collector Dilaporkan ke Polisi

Setelah mendapati informasi tersebut, polisi lalu melakukan pemeriksaan dan melakukan pemangilan kepada pihak ketiga dari leasing MF. Namun setelah dilakukan panggilan ternyata pihak ketiga tidak memenuhi panggilan polisi tanpa alasan yang jelas.

Tidak hanya sampai disitu, polisi juga melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut untuk menentukan status kasus tersebut memenuhi pidana atau tidak.

“Setelah mendapati bahwa kasus tersebut memenuhi pidana, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelas Afrito.

Baca Juga : Meresahkan, Polisi Diminta Bentuk Tim Khusus Berantas Debt Collector

Dari kejadian kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti satu unit mobil Avanza warna merah, 3 lembar surat kuasa, dua lembar print out screenshot M banking ke rekening tujuan, dan satu lembar print out rekening koran, dua buah unit kunci mobil, dan satu lembar STNK.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi saat ditanyain media terkait keterlibatan leasing MF, enggan berkomentar banyak, namun dirinya mengatakan kasus ini sedang didalami oleh Satreskrim Polresta Jambi. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *