Ungkap.co.id – Maraknya angkutan batubara yang melintas di luar jam operasional dan juga diduga melebihi muatan (over Loading), Polda Jambi akan melakukan penertiban pada 16 November mendatang.
Hal tersebut ditegaskan waeh Wadir Lantas Polda Jambi AKBP Mokhamad Lutfi. Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi menjelang tanggal 16 November 2021.
“Kita juga melakukan pemasangan spanduk berbentuk baliho ditempat tempat atau kantong kantong parkir kendaraan angkutan batubara kemudian di mulut tambang sebelum keluar ke Jalan Lintas,” katanya, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga : Antisipasi Kecelakaan, 11 Angkutan Truk Batubara Terjaring Razia di Kota Jambi
Disamping melakukan pemasangan baliho dan spanduk dan sosialiasi, Polda Jambi juga mendatangi para pengusaha transportir dan pengusaha tambang, untuk tidak mengangkut muatan melebihi batas yang sudah ditentukan.
“Untuk muatan melebihi kapasitas akan dilakukan seluruh angkutan baik itu angkutan batu bara maupun angkutan barang. Kita akan lakukan penindakan berupa penilangan,” katanya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh sipir angkutan batu bara, agar melengkapi surat surat kendaraan mulai dari STNK, SIM dan Buku KIR dan jangan mengangkut batubara melebihi tonase.
“Tentunya harus melengkapi surat-surat atau administrasi yang harus dibawa, seperti STNK, SIM, Buku KIR, dan kemudian terkait dengan muatan tidak boleh Over Loading atau kelebihan muatan, itu semuanya sudah ada di buku KIR berapa maksimal muatan kendaraannya,” tegasnya.
Baca Juga : Polresta Jambi Gelar OTT Terhadap Seorang Pria yang Pungli ke Sopir Truk Batubara
Ia menjelaskan, Polda Jambi selama tahun 2020 telah menindak angkutan batubara sebanyak 2522 tilang, di mana penindakan tersebut turun dibandingkan tahun 2021 yaitu sebanyak 1052 tilang.
“Tahun 2021, memang mengalami penurunan signifikan terhadap angkutan batubara, secara umum bukan hanya angkutan batubara saja, penindakan tilang menurun karena ada perintah dari Kapolri dimasa pandemi kita tidak boleh melakukan penilangan kecuali terhadap pelangaran yang fatal yang mengakibatkan kecelakaan,” katanya.
Sejauh ini, Lutfi mengatakan, kesalahan yang dilakukan oleh para sopir angkutan Batubara yaitu beroperasi di luar jam operasional yang ditentukan, dan tidak membawa surat-surat kendaraannya. (Irwansyah)