Ungkap.co.id – Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Nurhadi Ismanto memimpin press release akhir tahun terkait hasil tangkapan kasus disepanjang tahun 2021. Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung media center Mapolres Rokan Hilir, Jum’at, 31 Desember 2021 sore.
Hadir dalam press release itu, Wakapolres Kompol Hotmartua Ambarita, para pejabat utama dan Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto menjelaskan, pada tahun 2021 ini Polres Rokan Hilir dan jajaran Polsek menyelesaikan 520 kasus dari 730 laporan. Berarti ada penurunan, jika dibandingkan tahun 2020 jumlah kasus sebanyak 845 laporan.
Ia memaparkan, kasus tertinggi pada tahun 2021 yakni, pencurian dan kekerasan berjumlah 131 kasus diikuti dengan pencabulan anak di bawah umur berjumlah 41 kasus.
“Selanjutnya Curas 23 kasus, Curanmor 19 kasus, penggelapan 41 kasus, pembunuhan 3 kasus, pemerkosaan 2 kasus, penipuan 18 kasus, Karhutla 1 ksus, dan Laka Lantas 104 kasus,” katanya.
Baca Juga : Polda Jambi Musnahkan 104 Pucuk Senjata Api
Sementara untuk kasus tindak pidana narkotika, sambungnya, pada tahun 2021 sebanyak 170 kasus. Adapun jumlah barang bukti diamankan seperti ganja sebanyak 1,7 Kg, sabu 3.513 gram dan ekstasi sebanyak 355 butir. Pada tahun 2021 ini ada penurunan dibandingkan tangkapan narkotika pada tahun 2020.
“Alhamdulillah ditahun 2021 untuk penanganan kasus-kasus menonjol masih kondusif, karena pada tahun ini Polres Rokan Hilir masih serius menangani kegiatan vaksinasi, capaian vaksin pertama sudah mencapai 73 persen,” ungkapnya.
Ia menyebutkan dari capaian pengungkapan kasus dan pelaksanaan gerai vaksin, untuk tidak berpuas diri. Kedepannya tantangan tugas semakin berat. terus bekerja dan jangan pernah lelah serta laksanakan kerja secara profesional terutama terkait vaksinasi.
Baca Juga : Akibat Kecelakaan, 64 Orang Nyawa Melayang di Muaro Jambi
Diakhir press release itu, ia mengucapkan selamat tahun baru. Kemudian untuk tahun Bmbaru 2022 ini sesuai dengan arahan dari Irwansum Mabes Polri tidak boleh ada kegiatan-kegiatan kerumunan, baik itu di tempat umum, di lapangan dan kepolisian tidak mengeluarkan surat izin keramaian.
Bilang Nurhadi, Polres Rokan Hilir beserta jajaran Polsek sudah keliling untuk merazia. Ia mengimbau kepada masyarakat yang melaksanakan tahun baru agar berdoa di rumah saja bersama keluarga, karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
“Apabila ada masyarakat berkerumunan lewat jam 11, pihak kepolisian akan membubarkan kegiatan. Mudah-mudahan ditahun 2022 ini senantiasa diberikan kesehatan dan kesejahteraan,” pungkasnya. (Jumilan)