Ungkap.co.id – Tiga orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Betung Bedarah Timur, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo ditangkap pihak kepolisian, Rabu (14/7) lalu sekira pukul 12.00 WIB.
Data yang diperoleh, pelaku yang ditangkap yakni SH (28), Herman alias Ateng (38) dan AS (24), yang merupakan warga Betung Bedarah Timur, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 buah mesin dompeng, 4 buah tali pamble, 1 buah paralon panjang 4 meter, 2 buah dulang plastik, 5 lembar karpet, 2 buah galon minyak solar, 2 buah engkol, 1 buah mesin poli, 4 buah baskom, 1 buah Spiral Pompa Air, 1 buah kipas keong, serta 1 buah leher angso.
Pelaku beserta barang bukti sempat diamankan di Polsek Tebo Ilir. Guna proses lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Tebo.
Baca Juga : Tak Jera, 5 Penambang Emas Ilegal Akhirnya Ditangkap Polisi dan Masuk Penjara
Pada hari yang sama, juga dilakukan penindakan terhadap aktivitas PETI oleh anggota Polsek VII Koto Ilir. Penindakan dilakukan di RT 012 Dusun Pematang Tampui, Desa Cermin Alam, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.
Awalnya, Kapolsek VII Koto Ilir Iptu Irvan Pane bersama sejumlah anggota melakukan patroli di seputaran Desa Cermin Alam, menemukan adanya aktivitas PETI menggunakan rakit di aliran sungai kecil.
<