346 Orang di Jambi Tertipu Investasi Bodong, Polisi Tangkap Pelakunya

Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap R penyedia buku tabungan investasi bodong Share Results. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap penyedia buku tabungan investasi bodong Share Results.

Tersangka berinisial R ditangkap di kediamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan peran tersangka R menjadi perantara awal pembuka rekening yang bertujuan sebagai penampung modal atau aliran dana oleh para peserta di Indonesia.

“Kita tangkap di Jember, dan sekarang menjadi tahanan Polda Jambi,” ujarnya, Jum’at (19/3/2021).

Baca Juga : 3 Pelaku Penyelundupan 75.000 Benih Lobster Dibekuk Polres Tanjabtim

Dijelaskan Sigit, investasi bodong Share Results ini merupakan jaringan internasional, di mana pelaku aktor utama money game skema Ponzi ini berada di Malaysia.

Tersangka berinsial R pun tidak mengetahui tujuan pembukaan rekening yang dilakukan tersebut.

Baca Juga : Naok Orarei Tokoh KKB Wilayah Yapen Papua Menyerahkan Diri Kembali ke NKRI

“Pelaku R tidak memiliki hubungan langsung dengan pelaku yang ada di Malaysia. Namun, pelaku R pernah bekerja di Malaysia dan mengetahui pelaku. Saat tersangka berada di Indonesia dihubungi oleh orangtuanya untuk membantu orang yang ada di Malaysia tersebut,” jelasnya.

Sigit menyebutkan keuntungan tersangka R membuka rekening cukup besar. Ia diberikan Rp 8 juta dari pelaku di Malaysia dengan rincian Rp 1 juta untuk atas nama orang yang membuka rekening, sedangkan Rp 500 ribu untuk deposit pembukaan awal.

“Sisa 6,5 juta rupiah menjadi keuntungan tersangka,” sebutnya.

Baca Juga : Label Herbisida Palsu Beredar di Provinsi Jambi, Polda Jambi Tangkap Pelakunya

Hingga saat ini korban investasi Bodong Share Results terdata sebanyak 385 peserta. Sebagian besar sebanyak 346 peserta berada di Provinsi jambi dan selebihnya berada di luar provinsi Jambi.

Adapun jumlah kerugian dari seluruh peserta sebanyak Rp. 2,1 Miliar.

Sigit menambahkan Share Results merupakan kegiatan money game atau skema ponzi dengan memberikan keuntungan yang tidak wajar.

Namun demikian, skema ponzi tergantung sekali terhadap perekrutan anggota baru. Sepanjang masih ada anggota baru yang direkrut maka masih bisa berjalan.

“Sebetulnya ini semacam metode gali lobang tutup lobang. Ini yg harus dipahami oleh masyarakat. Sehingga suatu ketika piramida yang dibangun semakin besar, semakin sulit mencari jumlah anggota baru maka bangunan akan hancur seketika,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *