Seketika korban Umi berteriak minta tolong, lalu pelaku RF langsung melakukan penusukan bagian punggung korban dengan menggunakan gunting, korban kemudian tersungkur, pelaku RF langsung melarikan diri keluar rumah.
Saat korban Umi teriak minta tolong, kakek korban terbangun dan langsung melindungi Umi yang sudah tersungkur dari belakang.
Kemudian, pelaku DS langsung melakukan penusukan terhadap Kakek di bagian kepala sebanyak 3 kali, bagian leher sebanyak 1 kali dan dan punggung satu kali dengan menggunakan pisau.
Baca Juga : Pelaku Perampokan Berpistol di Bungo Dikabarkan Dibekuk Polisi
“Setelah itu pelaku DS langsung melarikan diri ke arah luar rumah, sementara kakek Umi, masih dapat berteriak minta tolong melalui pintu samping,” jelas Guntur.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan, yang masih di bawah umur dipotong sepertiganya. (Syah)