Ungkap.co.id – Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muara Bungo yang mendapatkan remisi dihari kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2019 berjumlah 250 orang. Empat orang diantaranya dinyatakan bebas.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Lapas kelas II B Muara Bungo Rahnianto. Menurutnya remisi adalah merupakan hak seluruh warga binaan Pemasyarakatan ketika memenuhi syarat ketentuan tentang berlaku. Salah satunya, yakni berkelakuan baik, mentaati peraturan di dalam Lapas, kemudian mengikuti segala program yang ada program pembinaan, baik program pembinaan kemandirian maupun kepribadian.
“Alhamdulillah seluruh warga binaan lapas Bungo mengikuti peraturan yang berlaku dan mudah-mudahan bagi warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas bisa mengambil manfaat hikmah yang positif ketika mereka berada di dalam Lapas sehingga bisa mengimplementasikan pembinaan itu ketika sudah bebas,” ujarnya saat diwawancarai awak media seusai menggelar acara pemberian remisi tersebut di gerbang Lapas Muara Bungo, Sabtu (17/08 /2019).
Dirinya juga mengatakan bahwa Lapas Kelas IIB Muara Bungo ini sudah over kapasitas. Ada kenaikan yang sangat signifikan jumlah warga binaan hingga 250 persen.
“Tadinya daya tampung lapas hanya untuk 165 orang tapi sekarang warga binaan kita sudah mencapai 430 orang,” ungkapnya.
Setelah acara pemberian remisi yang berlangsung di Aula Lapas, ia mengajak Bupati dan Wakil Bupati Bungo, Sekda Bungo serta unsur Forkopimda Bungo melihat hasil kerajinan karya warga binaan.
“Pastinya kerajinan hasil warga binaan ini sudah dipasarkan yang bekerjasama dengan Dekranasda Bungo,” pungkasnya. (Dik)