Ungkap.co.id, Rohil – Setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Keputusan nomor Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 tentang penunjukan dua Kepolisian Sektor (Polsek), di jajaran Kepolisian Resort Rokan Hilir tidak lagi melakukan penyidikan melainkan untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) saja.
Hal ini dikatakan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubag Humas AKP Juliandi. Kedua Polsek tersebut adalah Polsek Tanah Putih dan Polsek Rantau Kopar tidak melakukan penyidikan lagi .
“Kedua Polsek ini fokus pada bidang Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) saja,” ungkapnya, Rabu, 12 Mei 2021.
Lanjutnya, Polri ingin mengedepankan
setiap Polsek sebagai basis resolusi dengan memprioritaskan kegiatan Harkamtibnas, sehingga ke depan di beberapa Polsek tidak lagi dibebankan dengan tugas penyidikan.
Baca Juga : Bersama Awak Media, Polres Rohil Berbagi Sembako ke Warga Kurang Mampu
Hal ini nantinya hanya dibebani tugas preemtif dan preventif dan juga penyelesaian-penyelesaian masalah dengan restorative justice.
Sedangkan terkait arahan pemenuhan usulan satu kecamatan satu Polsek khususnya di Kecamatan Tanjung Medan, Kecamatan Basira, dan Kecamatan Balai Jaya.
“Dalam waktu dekat ini akan dibangun tiga Polsek di kecamatan tersebut,” ujarnya. (Humas/Milan)