“Kedua pelaku ini dituduh korban mencuri getah karet, sehingga korban tidak senang dan bertemu dengan pelaku. Saat bertemu dengan pelaku terjadi cekcok, dan korban mengambil senjata kecepek milik pelaku, selanjutnya pelaku langsung pergi untuk mengambil senjata kecepek lagi dan pelaku langsung menembak korban,” jelasnya.
Baca Juga : Tembak Warga hingga Tewas, Pelaku Sembunyi di Hutan Akhirnya Dibekuk Polisi
Setelah melakukan aksi penembakan, kedua pelaku tersebut melarikan diri ke dalam hutan dan berpindah-pindah tempat persembunyian di dalam hutan.
“Pelaku selama 1 bulan ditetapkan sebagai DPO dan berpindah-pindah tempat persembunyian dan pelaku berhasil ditangkap Tim gabungan di dalam hutan Tanah Garo, Muaro Tabir, Kabupaten Tebo,” katanya.
Baca Juga : Tembak Orang, Anak Bupati Ini Divonis Penjara 1,5 Bulan dan Denda Rp 4.500
Saat diamankan, kedua pelaku melakukan aksi perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dengan timah panas petugas.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa senjata rakitan jenis kecepek yang digunakan oleh pelaku.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana dan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” ungkapnya. (Syah)