2 Pelaku Ilegal Drilling, 2 Truk Canter, dan Ribuan Liter Minyak Diamankan Polisi

Dua pelaku ilegal drilling diamankan polisi. Foto : dok

Ungkap.co.id – Tim Satgas Ilegal Drilling berhasil menangkap dua orang pria yang diduga pelaku ilegal drilling di Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Kamis (12/12/2019) sekira pukul 08.30 WIB.

Hal tersebut melakukan tindak pidana “setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerjasama dengan badan pelaksana”, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 52 jo 53 UU RI nomor 22 tahun 2001.

Bacaan Lainnya

Terduga pelaku ilegal drilling yang berhasil ditangkap, yakni Martino Dwi Hendriko Warga Sumatera Selatan yang merupakan sopir mobil truk Mitsubishi Canter bernomor polisi BG 8948 UE.

Selanjutnya Arwin Yaulanda warga Sumatra Selatan yang merupakan kenek dari truk canter yang dikendarai oleh Martino Dwi Hendriko.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :

a. 1 unit truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BG 8948 UE;

b. 1 unit Truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan bernomor polisi BG 8524 B;

c. Kurang lebih 6000 liter cairan berwarna hitam yang menyerupai minyak bumi di dalam 6 buah tedmond berkapasitas 1000.

d. Kurang lebih 6000 liter cairan berwarna hitam yang menyerupai minyak bumi di dalam 6 buah tedmond berkapasitas 1000 liter.

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku tersebut sedang dalam proses penyidikan di Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi. Sedangkan
untuk barang bukti telah diamankan di Mapolres Batanghari. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *