Ungkap.co.id – Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi mengatakan bahwa pihaknya sudah memetakan dan akan melanjutkan secara serius operasi untuk memburu para pelaku pengedar narkoba di wilayah Riau yang memang terhubung dengan sindikat narkoba Internasional.
Hal tersebut disampaikan Irjen Agung di halaman parkir Mapolda Riau saat menggelar Konperensi Pers, Selasa sore (6/4/2021).
Agung mengapresiasi keberhasilan Direktorat Resnarkoba yang dalam kurun waktu 26 hingga 31 Maret pengungkapan 3 kasus dengan 6 pelaku berhasil diamankan dan barang bukti 18 kilogram sabu serta 15,7 gram ganja siap edar.
Baca Juga : Razia: Sejumlah Senjata Tajam Ditemukan di Lapas II Jambi
Kasus pertama tersangka F yang menggunakan jasa taksi, membawa 16 kilogram sabu. F yang akan melakukan transaksi di Jl. Paus Kelurahan Lembah Damai Rumbai Pesisir berhasil diamankan pada (26/3) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Tersangka F ini adalah residivis kasus barkoba dari lembaga pemasyarakatan di Batam. Tersangka F merupakan kepercayaan dari seorang Napi berinisial A yang mengendalikan bisnisnya dari sebuah Lapas di Batam,” beber Agung.
Pengkapan berikutnya tanggal 27 Maret berhasil mengamankan tersangka IC (39) yang tinggal di Jl. Semangka Dumai. IC mengaku menyimpan 2 kilo gram sabu di Desa Parit 1 Bengkalis. Petugas berhasil menemukan barang bukti yang disimpan dibawah kursi.
“2 kilogram sabu ini memiliki ciri fisik sama dengan penangkapan yang 16 kilogram. Kami masih menyelidiki apakah sabu ini merupakan produk yang memiliki sumber sama dari dari DPO bernama I yang masih sedang dalam penyelidikan,” terangnya.
Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa Pekanbaru dan wilayah Riau perairan lainnya masih menjadi daerah penyebaran dan peredaran utama narkotika jenis sabu oleh para bandar besar narkoba.
Baca Juga : Cegah Konflik Sosial, Korem Gapu Gelar Binkom AGHT
Pada kasus ketiga, Agung mengungkapkan adanya rekaman viral video pendek, sebuah mobil hitam dengan nopol dipalsukan BM 1180 CI, yang penumpang di dalamnya sedang menghisap sabu.
“Tim saya perintahkan langsung bergerak. Ada empat orang di dalam mobil yakni tersangka Y, tersangka M, tersangka A dan tersangka R. Tim menemukan bong di rumah tersangka A. Yang berperan disini adalah Y sebagai inisiator dengan melakukan pembelian. A membuat bong. Dan T selaku pemilik mobil. Sudah kita tangkap dan proses hukum,” tegasnya.
Kapolda Riau juga menyampaikan terima kasihnya kepada masyarakat atas partisipasi aktif memberikan laporan sehingga bisa ditindak lanjuti oleh Team Opsnal Polda Riau.
“Saya apresiasi atas peran masyarakat yang melaporkan kepada kami dan kami pasti menindaklanjuti. Kita semua tidak ingin penegakan hukum ini tidak konsisten. Y adalah anggota polisi dan kita akan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan kepada bersangkutan akan diproses sebagaimana peraturan bagi anggota Polri,” katanya. (Humas/Jumilan)