Polda Jambi Tetapkan 3 Pengurus Koperasi Pelangi Jaya Sebagai Tersangka

Pencurian buah kelapa sawit
Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Ditreskrimum Polda Jambi saat ini sedang menangani kasus dugaan pencurian buah sawit PT. PSJ yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Pelangi Jaya yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari perusahaan perkebunan yakni PT. PSJ pada November tahun lalu. Di perkebunan milik perusahaan tersebut diportal oleh orang dan dilakukan pemanenan buah sawit secara ilegal di kebun milik PT tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pihak perusahaan melaporkan ke kita terkait dengan pencurian. awalnya pencurian buah sawit karena itu masuk di dalam HGU PT PSJ, dan kita tindak lanjuti, kita proses lidik. Kemudian kita tingkatkan dan menemukan ada indikator dan ada bukti terjadinya pidana. Kemudian kita naikan sidik,” jelasnya, Rabu (6/4/2021).

Baca Juga : BNNP Jambi Tangkap 4 Orang Pelaku Narkoba dan 2 KG Sabu di Tanjab Barat

Pihak Ditreskrimum juga sudah memeriksa beberapa saksi, dan juga telah mengecek ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli, sehingga mempunyai minimal dua alat bukti yang sudah terpenuhi.

“Kita menetapkan 3 orang tersangka, jadi kegiatan pencurian sawit di lahan PT tersebut hasil penyidikan dan lidik kita itu mengarah kepada pengurus koperasi Pelangi Jaya yang ada di Tungkal Ulu Kabupaten Tanjab Barat,” jelasnya.

Ada beberapa orang yang telah diperiksa, dan Ditreskrimum juga telah mentetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Baca Juga : Tim Gabungan Tutup Sumur Minyak Ilegal di Batanghari

“Kita sudah gelarkan, dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tiga orang ini sudah kita tahan di Rutan Polda Jambi,” jelasnya.

Ketiga tersangka tersebut, yakni pertama inisial A yang merupakan wakil ketua Koperasi Pelangi Jaya, Kedua S sebagai Sekretaris Koperasi Pelangi Jaya, dan M adalah bendahara Koperasi Pelangi Jaya.

“Kerugian yang dihitung oleh perusahaan ditaksir sekitar Rp 200 juta lebih,” katanya lagi.

Dirinya menjelaskan, pada pencurian tandan buah sawit tersebut ada mencatut nama salah satu anggota DPRD Tanjab Barat, yang saat ini sedang di proses Ditreskrimum Polda Jambi.

Baca Juga : Polda Jambi Amankan 25 Ton Minyak Ilegal Beserta Sopir

“Memang ada informasi seperti itu, itu pasti akan kita dalami. Jadi kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan sebagai ketua koperasi saudara BA, dan termasuk salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar, kita juga melalui proses prosedur juga untuk memangilnya,” jelasnya.

“Ini kita panggil sebagai saksi terlebih dahulu, tetapi harus meminta izin Gubernur Jambi untuk dimintai keterangannya,” tutupnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *