140 Unit Kendaraan Dinas Pemkot Sungai Penuh Nunggak Pajak, Kok Bisa?

Tercatat pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kerinci bahwa ada ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Sungai Penuh masih menunggak pajak kendaraan. (Dewi Wilonna/Syah)

Ungkap.co.id Tercatat pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kerinci bahwa ada ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Sungai Penuh masih menunggak pajak kendaraan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala UPTD Samsat Kerinci, Indra Gunawan melalui Kepala Seksi Pendataan, Penyuluhan dan Penagihan Pajak, Soharjoni.

Soharjoni menjelaskan bahwa hingga saat ini ratusan kendaraan dinas Pemkot masih menunggakan pajak serta ada juga yang berbeda dengan nomor polisi dengan kendaraan yang dipakai.

“Benar, setelah kami identifikasi, memang banyak kendaraan dinas tercatat hingga saat ini 140 kendaraan dari 1400 kendaraan dinas Pemkot. Namun kebanyakan kendaraan yang menunggak ini adalah pejabat. Ada mobil dinas yang tak sesuai nomor polisi,” ungkapnya, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga : Tak Bayar Pajak 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong

Menurutnya, tunggakan tersebut sebagian besar berasal dari kendaraan petinggi di Pemkot Sungai Penuh..

Lebih lanjut Soharjoni menyebutkan bahwa pihaknya mendorong Pemkot untuk segera mencari solusi agar tunggakan pajak dapat diselesaikan. Hal ini mengingat program kerja Walikota Sungai Penuh 100 hari termasuk penertiban kendaraan dinas.

“Padahal sebenarnya sudah ada program pemutihan pajak, namun sangat disayangkan program kerja Walikota Sungai Penuh tidak dijalankan oleh bawahan dengan baik,” tambahnya.

Ia menghimbau untuk kendaraan dinas Pemerintah ataupun tidak namun pajak tetap harus dibayar karena kewajiban pemilik dan pemakai kendaraan.

“Hal tersebut telah sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2024 serta Undang-undang nomor 21 tahun 2022 tentang wajib pajak kendaraan,” sebutnya. (Dewi Wilonna/Syah)

Pos terkait