Ungkap.co.id, Pekanbaru – Polda Riau menangkap sebelas pelaku usaha tambang pasir ilegal yang beroperasi di Dusun Pasir Putih, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada Senin (9/11/2020) lalu.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, bahwa pelaku usaha penambangan pasir ilegal yang ditangkap itu, karena menjalankan usahanya tanpa mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Baca Juga : 30 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus PETI
Irjen Agung menjelaskan, kondisi alam akibat ulah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab merusak alam.
“Lingkungan yang ada saat ini sudah terlalu parah dirusak oleh segelintir orang yang mengambil keuntungan finansial. Ini harus dapat dihentikan mulai dari sekarang. Kita sudah memetakan dan akan mengambil langkah-langkah hukumnya dan kita akan menuntaskan siapa aja yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Agung saat menggelar konferensi pers di kantor Ditkrimsus pada Kamis (12/11/2020) siang.