Ungkap.co.id — Tim Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pembuang bayi yang ditemukan oleh warga di kawasan objek wisata Danau Sipin Kota Jambi.
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan melalui Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, saat ini kasus masih dilakukan pemeriksaan.
“Masih kita dalami terus, dan saat ini sudah ada 6 orang sebagai saksi diperiksa untuk dimintai keterangannya,” kata Kristian Adi Wibawa, Senin (8/11/21).
Baca Juga : Warga Kaget dan Temukan Bayi Menangis di Parit Sawah
Sambungnya, untuk orang tua pelaku berinisial R, berusia 18 tahun diduga mahasiswi salah satu kampus di Kota Jambi. Kini sudah dilakukan penahan.
“Ibunya sudah kita tahan dan saat ini kita masih menungu ,hasil medis apakan bayi tersebut emang sengaja dibunuh oleh tersangka, atau emang sudah meninggal didalam kandungan,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anak atau bayi yang dikandung tersangka, ditemukan warga telah menjadi jenazah Minggu (31/10/2021) di pinggir anak Sungai Batanghari tepat di bawah jembatan objek wisata Danau Sipin Kota Jambi.
Korban ditemukan warga, ketika akan mancing, melihat tumpukan plastik cukup besar, lantas dibuka saksi untuk melepas penasaran. Sontak saat itu sejumlah wisawatan di area sekitar heboh.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan orang tua yang tidak lain adalah tersangka pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan tersebut.
Baca Juga : 2 Warga SAD Pelaku Penembakan Satpam PT PKM Menyerahkan Diri ke Polisi
Orang tua bayi tersebut diamankan di Desa Sekura Jaya, RT 05, Kabupaten Tebo, Jum’at (5/11/2021) di rumah kediaman orang tuanya sendiri.
Bayi tersebut diduga hasil hubungan gelap tersangka dengan seorang Pria.
Guna mempertanggung jawabkan perkara pembuangan bayi ini, polisi menetapkan tersangka dengan Pasal 80 Ayat 3, Undang-undang nomor 17 tahun 2016, Tmtentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1, tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang atau Pasal 341 KUHpidana, dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara. (Irwansyah)