Warga Tak Gunakan Masker, Polres Tanjabbar Beri 200 Surat Teguran

Menuju New Normal Covid-19 Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melakukan razia teguran ke masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan mengeluarkan sebanyak 200 surat. Foto : Isy

Ungkap.co.id — Menuju New Normal Covid-19 Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melakukan razia teguran ke masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan mengeluarkan sebanyak 200 surat.

“Kita keluarkan 200 lembar surat teguran dan peringatan,” kata Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro, Jumat (29/5/2020).

Bacaan Lainnya

Guntur menegaskan hal itu dilakukan untuk menerapkan disiplin masyarakat agar mematuhi disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan menuju new normal life Covid-19.

“Kita mendorong masyarakat Tanjabbar menuju New Normal Life untuk menerapkan protokol kesehatan wajib menggunakan masker,” ujarnya.

Selain itu, disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, pihaknya juga menekan masyarakat untuk tertib berlalulintas.

“Serta patuhi keselamatan berlalulintas, gunakan helm dengan keluarkan surat peringatan pelanggaran tidak gunakan helm, sabuk pengaman serta tidak gunakan masker saat bepergian,” ungkapnya.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Tanjabbar Iptu Eko Sutoyo mengatakan, pihaknya melakukan razia tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19 dan new normal.

“Kita razia dan himbauan terhadap masyarakat Kuala Tungkal yang tidak menggunakan helm dan masker sehubungan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 bertempat di Simpang 4 Gor Jl. Sultan Hasanuddin Kelurahan Patunas Kuala Tungkal,” katanya.

Razia ini kata dia, dilakukan terhadap mobil dan motor yang melintas serta pengemudinya tidak menggunakan masker dan standar berlalulintas.

Surat pernyataan yang diberikan berisi perjanjian untuk menggunakan masker dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Menciptakan rasa sadar masyarakat sehubungan dengan penggunaan helm dan masker terkait pencegahan penyebaran Covid-19,” tutupnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *