Warga Dusun Embacang Gedang Pengedar Sabu Ditangkap Polres Bungo

FDF terduga pelaku pengedar narkoba saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bungo. (Ist)

Ungkap.co.id FDF (42) warga Dusun Embacang Gedang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bungo. Hal ini karena FDF diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

“FDF ditangkap di sebuah rumah di Dusun Sungai Lilin, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas pada Jumat (7/11/25) sekira pukul 17.00 WIB,” kata Plt Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM dalam rilis resminya kepada wartawan, Jum’at kemarin.

Bacaan Lainnya

Lanjut Bambang, kejadian penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Berangkat dari informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil mengamankan FDF.

Baca Juga : Polresta Jambi Bongkar Jaringan Narkoba dengan Menangkap 24 Orang Pengedar

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti berupa 18 buah plastik klip berukuran sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Pelaku pun FDF digelandang ke Mapolres Bungo,” sambungnya.

Dari penangkapan FDF, bilang Bambang, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, 1 bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai Rp500 ribu, 1 lembar kertas utih dan barang bukti sabu berat bruto 18,85 gram.

“Terduga pelaku FDF terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Bambang. (***)

Pos terkait