Ungkap.co.id – Keluarga korban mengapresiasi kinerja Polri terutama penyidik Satreskrim Polresta Jambi, karena telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi beberapa waktu lalu.
Ritonga selaku paman korban pembunuhan, mengucapkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Jambi yang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
“Terima kasih banyak kepada bapak polisi yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan itu. Dan kami meminta kepada pak polisi agar dihukum dengan seadil-adilnya,” katanya, Selasa (8/6/2021).
Untuk diketahui, Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi, Polsek Kota Baru, Sultan Polres Tebo, Polsek Tabir dan Polsek Tebo Ilir telah berhasil mengamankan pasangan suami istri yang merupakan pelaku pembunuhan karyawan koperasi di Dusun Sungai Banyu, Kec. Tabir, Kab. Muaro Tebo
Pasangan suami istri pelaku pembunuhan yang diamankan tersebut yakni Heriyanto (36) warga Jalan Lintas Timur RT 08 Kecamatan Sekernan Kelurahan Sengeti Kabupaten Muaro Jambi dan Pini Pondriani (26) warga Paal 10 Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru.
Baca Juga : Antusiasme Vaksinasi Tinggi, Kapolres Tanjab Barat Masak Sarapan untuk Para Lansia
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian didampingi Kasat Reskrim Kompol Handres mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut melakukan aksi pembunuhan terhadap korbannya pada Senin (24/4) sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Jalan Sayuti Penerangan Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo.
“Korban atas nama Tigor Hartanegara Nainggolan, saat itu korban mengalami luka tusuk di bagian perut yang dilakukan oleh kedua pelaku sehingga korban meninggal dunia,” katanya beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, setelah melakukan aksi pembunuhan pasangan suami istri tersebut melarikan diri ke dalam hutan yang berada di Kabupaten Tebo.
“Kedua pelaku sembunyi di pondok perkebunan karet milik temannya, yang mana pelaku meminta pekerjaan kepada pemilik kebun sehingga diberi pekerjaan menjaga dan menyadap karet di perkebunan tersebut,” ungkapnya.
Pasangan suami istri ini sekitar pukul 19.30 WIB ditangkap tim gabungan di dalam hutan di Dusun Sungai Banyu Kecamatan Tabir Kabupaten Muaro Tebo.
Dalam aksi penangkapan terhadap pelaku pembunuhan yang bersembunyi di dalam hutan tersebut tim gabungan harus melewati medan jalan yang extreme dan terjal.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pembunuh Pasangan Suami Istri di Tebo yang Tewas Bersimbah Darah
“Menuju lokasi hutan harus berjalan kaki selama 4 jam, dan Tmtim gabungan untuk masuk ke dalam harus menumpangi mobil sawit warga agar tidak diketahui oleh pelaku,” jelasnya.
Dover mengatakan untuk peristiwa pembunuhan diotakin oleh istrinya yang dilatarbelakangi cinta segi tiga.
“Istrinya yang merencanakan pembunuhan dengan tujuan motif pelaku untuk menghilangkan hubungan asmara antara korban Tigor dengan pelaku Pini Pondriani agar hubungan ini tidak diketahui suaminya Hariyanto dan akan rujuk kembali ke Pini istri pelaku,” ujar dover.
Atas perbuatannya pasutri tersebut dikenakan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Syah)