Wakil Camat Cilodong Sang Inisiator Pernikahan Massal

Camat Cilodong
Zaenal Wakil Camat Cilodong. Foto : S Hartono

Ungkap.co.id – Manusia berpasangan, adalah kewajiban, dalam menentukan pilihanNya. Penentuan itu, dilakukan sahnya dalam sebuah perkawinan yaitu nikah.

Ketika pasangan itu, telah menerima dari sisi pasangannya, baik kelebihan dan kekurangan, saling melengkapi oleh pasangan sang kekasih.

Pasangan kekasih itu, akan menjadikan sebuah narasi yang menjurus ke ranah kehidupan baru, diantara mereka berdua. Ketika sebuah perkawinan yang akan dilakukan, tentunya harus mempunyai persiapan sangat matang.

Persiapan apa yang dipersiapkan oleh sang pria, sudah barang tentu materi utama landasan persiapan itu.

Lain halnya di wilayah Cilodong Depok. Ini sangat unik sekali, ketika pasangan itu tidak mempunyai persiapan sangat matang, dan pokok utama, dukungan materi itu sama sekali belum cukup.

Baca Juga : Hendak Nikah dengan Ibunya Tapi Ditolak, Seorang Pemuda di Bungo Bunuh Anaknya

Penikahan massal serentak bagi yang tidak mampu, disiapkan oleh Zaenal sang inisiator nikah massal. Dan dilakukan di Kecamatan Cilodong. Persiapan akan dilakukan pada pertengahan di bulan Agustus 2022.

“Masing-masing untuk peserta disiapkan, di 5 nelurahan, dari tiap-tiap kelurahan dengan jumlah kuota sebanyak 10 pasangan, yang akan di Nikahkan,” kata Zaenal Wakil Camat Cilodong, Selasa, 5 Juli 2022 kemarin.

Zaenal menguraikan, untuk persyaratan diantarabya dokumen lengkap: KTP domisili, dan bukti Surat Keterangan RT, RW dan Kelurahan.

“Bagi yang nikah siri akan di atur ulang dan dinikahkan secara resmi, sesuai peraturan dari negara kita,” katanya.

Dalam metode ini, memang sangat ia diskusikan secara matang di jajaran Kecamatan Cilodong. Sehingga hasil diskusi/rapat telah membuahkan hasil, dan bentuk usulan itu pembiayaannya dari donatur/swadaya masyarakat.

“Alhamdulillah dana itu telah terhimpun, dan action dari pembentukan ini, akan kami lakukan,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada pihak jajaran di tingkat Kelurahan, maupun komponen masyarakat, RT, RW, untuk mengusulkan pasangan calon suami isteri, bagi yang tidak mampu, segera mendaftarkannya.

“Yang paling utama, belum menikah resmi, atau nikah siri. Akan kita lakukan nikah ulang dan secara resmi. Agar mereka mendapatkan buku nikah secara resmi sesuai aturan negara kita,” imbuhnya.

Zaenal dan juga merupakan Wakil Camat Cilodong adalah inisiator murni nikah massal dan telah didukung penuh dari jajaran terkait, hingga lapisan masyarakat Cilodong Depok. (S Hartono)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *