Ungkap.co.id – Pemkab Bungo terus mencoba merumuskan solusi atas kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Penghapusan tenaga honorer ini sebagaimana tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 terkait Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Wabup Bungo Safrudin Dwi Apriyanto mengatakan, mengenai penghapusan honorer tersebut, Pemkab Bungo akan mengikuti sesuai instruksi pemerintah. Di mana, kata dia tenaga hononer, akan berganti nama menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Sesuai instruksi akan berganti nama menjadi PPPK,” katanya saat dikonfirmasi pada Senin, 23 Januari 2023.
Baca Juga : Polda Jambi Gerebek Gudang Berisi 100 Bal Pakaian Bekas, 3 Orang Diamankan
Menurutnya, Pemkab Bungo dan Pemkab lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sudah menyampaikan aspirasi dan masukan kepada KemenPAN RB terkait tenaga honorer.
“Kita juga masih menunggu regulasi teknis dan kebijakan tentang keuangan yang masih dalam pembahasan dan pengkajian KemenPAN RB dan Kemenkeu,” kata Apri mengakhiri keterangannya. (Dik)