Ungkap.co.id – Wakil Bupati Bungo, H. Safrudin Dwi Aprianto mengecek pembangunan bedah rumah di Kelurahan Jaya Setia, tepatnya di Danau Bunuh, Senin (8/6/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam kegiatan itu turut juga didampingi Sekda Bungo dan dihadiri Lurah Jaya Setia, serta para OPD terkait.
Usai melihat-melihat dan berbincang dengan para tukang yang sedang bekerja membangun rumah tersebut, Wakil Bupati Bungo, H. Safrudin Dwi Aprianto mengatakan bahwa di Kabupaten Bungo tahun 2020 ini mendapat bantuan bedah rumah dari Kementerian PUPR sebanyak 350 rumah.
Menurut Wabup, program ini bersifat stimulan, karena dari pemerintah dananya berjumlah Rp. 17,5 juta, dengan rincian Rp. 15 juta untuk membeli bahan-bahan rumah dan Rp. 2,5 juta untuk upah pekerja (tukang).
“Kekurangan dari itu, masyarakat lah yang menambahkannya,” sebutnya.
“Semoga masyarakat kita bisa menempati rumah layak huni,” harapnya.
Sebagaimana diketahui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau lebih dikenal sebagai program Bedah Rumah dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Hal ini bertujuan untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat memiliki rumah yang layak huni.
Jenis Program Bedah Rumah
Ada dua kategori BSPS, yaitu Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS).
Tujuan kedua jenis program bedah rumah ini berbeda.
PKRS ditujukan untuk memperbaiki rumah yang tidak layak huni.
Sementara PBRS ditujukan untuk membangun rumah baru, sebagai pengganti rumah yang rusak total akibat bencana alam.
Hal ini diatur dalam diatur dalam Permen PUPR Nomor 07/2018.
Sementara besaran bantuan bedah rumah tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 158/KPTS/M/2019 tentang Besaran Nilai dan Lokasi BSPS.
PKRS di daerah provinsi menerima sebesar Rp. 17,5 juta per orang. Rinciannya bantuan bahan bangunan sebesar Rp. 15 juta, dan sisanya Rp. 2,5 juta untuk upah kerja.
PKRS khusus di pulau-pulau kecil dan pengunungan di Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp. 35 juta. Terdiri dari membeli bahan bangunan Rp. 30 juta, upah kerja Rp. 5 juta.
Sementara itu, bantuan stimultan untuk PBRS sebesar Rp. 35 juta. Terdiri dari komponen bahan bangunan sebesar Rp. 30 juta dan upah kerja sebesar Rp. 5 juta. (Dik)