SS juga menjelaskan bahwa selama tinggal di mess penampungan, ST dan NH selalu diberikan makanan yang layak dan juga akses untuk berkomunikasi. Kemudian terhadap fasilitas yang diberikan oleh pihak perusahaan sudah memadai seperti tempat tidur, kipas angin, dapur beserta peralatan masak, kamar mandi dan menyediakan kotak P3K.
“Pihak perusahaan melakukan pengawasan kepada ST dan NH selama tinggal di mess penampungan, dikarenakan SS dan juga PDA juga tinggal di mess yang berada di lantai 3,” urainya.
Baca Juga : Akhirnya 6 Penambang Emas Ilegal dan Satu Unit Excavator Diamankan Polisi
Budi menyebutkan, sebelumnya tidak memiliki permasalahan dengan ST dan NH, namun ingin meminta pulang ke tempat asalnya. Pihak perusahaan dalam hal ini bersedia untuk memulangkan ST dan NH, jika yang bersangkutan terlebih dahulu membayar denda administrasi, biaya akomodasi dan uang saku yang telah dulu diberikan oleh pihak perusahaan sebagaimana yang tertuang didalam surat perjanjian kontrak.
NH mengakui bahwa terhadap catatan yang telah beredar dan viral di media sosial adalah miliknya. Catatan tersebut dibuat oleh NH pada hari Sabtu (22/1/2022) sekira pukul 13.00 WIB. NH membuat catatan tersebut dan pada saat itu NH sedang membeli makanan. Kemudian melemparkan sebuah catatan yang berisikan tulisan yang dibuat oleh NH kepada penjual bakpao sambil berkata “Baca ya mas”. Setelah itu penjual bakpao tersebut mengambil sebuah catatan dan pergi.
“NH membuat surat tersebut dengan tujuan agar penjual bakpao menyampaikan kepada pihak keluarganya, bukan untuk disebarkan di media sosial sebagaimana yang telah dilakukan oleh pihak lain (masyarakat) dalam menyebarkan di media sosial,” sebut Budi.
Baca Juga : Sesosok Mayat Bersimbah Darah Ditemukan di Pasar Angso Duo
NH juga mengakui bahwa terhadap kata-kata “pemerasan” dalam catatan tersebut hanya sebagai akal-akalannya yang tidak sesuai dengan sebenarnya. Di mana seharusnya terhadap denda administrasi serta biaya akomodasi dan saku memang harus dibayarkan kepada pihak perusahaan sebagaimana dalam surat perjanjian kontrak.
Dalam hal ini, kata Budi, penyidik Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja tidak menemukan unsur pidana dengan perekrutan tenaga kerja yang dilakukan oleh PT. Satria Siaga Persada.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap unggahan yang viral di media sosial mengenai adanya penyekapan dan pemerasan terhadap 5 orang yang berada di sebuah bangunan Ruko yang beralamat di Komplek Ruko Pantai Permata Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam adalah hoax dan tidak benar.
“Namun fakta-fakta yang ditemukan adalah adanya perselisihan antara ST dan NH dengan PT. Satria Siaga Persada terkait kontrak kerja,” pungkasnya. (Mulyadi)