Menjelaskan bahwa terhadap ST telah bekerja sejak (14/1/2022), sesuai dengan surat perjanjian kontrak kerja, yang ditandatangani oleh ST sendiri. Kemudian terhadap NH telah bekerja sejak (25/12/2022) sesuai dengan surat perjanjian kontrak kerja.
“Salah satu isi kontrak tersebut menjelaskan bahwa pekerja yang tidak menyelesaikan kontrak kerjanya selama 1 tahun akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 2.000.000 di luar ongkos datang dan biaya lainnya tanpa memandang alasan apapun,” kata Budi.
Menurut Budi, keterangan SS selaku supervisor PT. Satria Siaga Persada mengatakan, ST sebelumnya sudah bekerja sebagai ART kepada pihak pemakai tenaga kerja yaitu VG yang beralamat di Permata Baloi Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, sejak (17/1/2022).
Baca Juga : Masih Berumur 15 Tahun Sudah Mencuri Motor, Akhirnya Ditangkap Polisi
Namun ST dikembalikan oleh majikannya kepada pihak perusahaan pada (20/1/2022) dikarenakan tidak memiliki kecocokan dalam hal pekerjaan. Kemudian NH sudah bekerja sebagai ART kepada pihak pemakai tenaga kerja yaitu NN yang beralamat di Perumahan Bonavista Kecamatan Batam Kota sejak (27/01/2022).
“Namun NH juga dikembalikan oleh majikan kepada pihak perusahaan pada (17/01/2022) dikarenakan majikan tidak memiliki kecocokan dikarenakan NH sering berbuat onar dan mencuri,” jelas Budi.