Ungkap.co.id – Dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Narkoba di Provinsi Jambi, dan mendukung program Asta Cita Presiden, Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan upaya kolaborasi dengan Kejaksaan.
Kolaborasi tersebut dilakukan dengan menggelar FGD (Forum group discussion) bertempat lantai 4 kantor Kejaksaan Tinggi Jambi pada Rabu (20/11/24) dengan tema Strategi Penguatan Koordinasi penyidik dan Penuntut Umum dalam rangka Akselerasi proses Pra Penuntutan tahun 2024.
Dalam FGD tersebut melibatkan peserta dari Penyidik Polda Jambi dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Ditpolairud, BNN, PPNS dan Jaksa penuntut umum Kejati dan jajaran Kejaksaan (via zoom).
Selain Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser sebagai narasumber, turut diisi dengan DR Usmanb(Dekan fakultas Hukum Unja), DR Reza Pahlepi (Aspidum) serta Kompol M. Aulia Nasution (Kasubdit Ditreskrimum).
Baca Juga : Anak Usia 17 Tahun Diduga Terlibat Narkoba, PK Bapas Jambi Berikan Pendampingan
Disampaikan Dirresnarkoba AKBP Ernesto Saiser, kegiatan ini berharap terus terjaga dan tingkatkan komunikasi dan kolaborasi dengan Penyidik Polri / PPNS dan Penuntut Umum.
“Hilangkan ego sentris masing- masing tetapi harus menyadari bahwa baik penyidik Polri/ PPNS dan Penuntun Umum adalah sama- sama penegak hukum,” papar Ernesto.
Alumni Akpol angkatan 2000 tersebut juga menyampaikan, tidak ada masalah yang tidak bisa selesai jika dikomunikasikan dengan baik dengan niat yang positif.
“Bangun pola hubungan ideal melalui koordinasi, komunikasi dan kolaborasi. Koordinasi tidak kaku dan perlu diadakan komunikasi yang berkala berkaitan dengan perkara yang bolak balik, penanganan perkara yang besar dan menarik perhatian masyarakat,” lanjutnya.
Agar penanganan perkara lebih akselerasi perlu dipikirkan rumah bersama untuk koordinasi penanganan perkara dan terus membangun koordinasi yang efektif dan berkelanjutan.
“Perlu diadakan pelatihan bersama Penyidik, PPNS dan JPU untuk menyatukan persepsi berkaitan penanganan perkara,” tutupnya. (IR)