Ungkap.co.id – Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, merilis kasus penyalahgunaan narkotika di Mako Polres Badung, pada Minggu (4/9/2022) sekitar pada pukul 13.30 Wita. Dalam ungkap kasus tersebut, 10 tersangka berhasil diamankan.
Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes, mengatakan, pengungkapan kasus pada bulan Agustus ini cukup pantastik. Pasalnya, untuk kasus Narkotika, pihaknya dapat mengamankan 145 butir ekstasi, 16,82 gram sabu dan 14,94 gram ganja dari 8 kasus dengan 10 tersangka.
“Untuk kasus Narkotika kami amankan 10 tersangka beserta barang buktinya dan akan terus dikembangkan sampai ke bandarnya,” kata Leo.
Baca Juga : Warga Kota Jambi Resah, Komplotan Geng Ster Bawa Celurit dan Samurai
Dalam pengungkapan kasus selama bulan Agustus ini, kata Leo ada kasus yang fenomenal, yakni pengungkapan 145 butir ekstasi dengan pelaku FK (25) asal Banyuwangi. FK ditangkap didalam kamar kosnya di daerah Peguyangan Denpasar Utara, pada Sabtu (27/8/2022).
“Secara tegas kami katakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terlebih yang menjadi atensi bapak Kapolri yakni narkotika, judi, BBM dan bahan bakar gas serta perbuatan melawan hukum lainnya,” ungkapnya. (Agung DP)