Ungkap.co.id – Puluhan masyarakat Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) bersatu dan aliansi gabugan dari organisasi masyarakat Patriot Nasional (Patron) melakukan aksi di depan gedung Dinas ESDM Provinsi Jambi.
Kedatangan masyarakat tersebut menuntut Dinas ESDM untuk menutup tambang yang ada di Kabupaten Tanjab Barat, yang mereka nilai merusak alam.
Adapun diduga kegiatan illegal minning (tambang ilegal) tersebut berada di Desa Gemuruh, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Dimana, terdapat 4 perusahaan diduga melakukan penyalahgunaan fungsi dari izin usaha jasa pertambangan yang mereka miliki untuk aktifitas penjualan hasil produksi.
“Kami minta Dinas ESDM menutup tambang yang ada di Tanjung Jabung Barat. Berantas tambang ilegal,” kata Jefri Boy, Koordinator Lapangan salah satu masyarakat saat menyampaikan orasinya, Senin (17/4/2023).
Baca Juga : Kapolres Turun Langsung Razia dan Bakar 8 Rakit Tambang Emas Ilegal
Jefri Boy menyebutkan dari setiap perusahaan tambang tersebut tidak ada satupun dari nama ketiga pemilik ini tidak terdaftar dilegalitas tersebut. Diduga mereka sebagai penerima manfaat keuntungan dari hasil kegiatan usaha tersebut.
Dalam hal ini, masyarakat juga meminta untuk menangkap dan menghentikan kegiatan operasi produksi dan semua perusahaan untuk dihentikan dan diperiksa penggunaan legalitas usahanya. sebab diduga telah bekerja sama untuk melanggar ketentuan dan perundang-undang yang ada.
Baca Juga : 6 Rakit Tambang Emas Ilegal Dibakar Polisi
Kemudian, juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya, khususnya Dinas ESDM Provinsi Jambi untuk mengambil sikap dan langkah tepat serta menertibkan sesuai amanah UU Nomor 3 Tahun 2020 terhadap Kegiatan Operasi Produksi Pada Izin Usaha Pertambangan Tahap Kegiatan Eksplorasi.
“Perusahaan ini diduga secara terang-terangan telah melakukan penyalahgunaan izin usaha pertambangan tahap kegiatan eksplorasi tersebut untuk kegiatan illegal mining,” sebutnya.
Ia juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya, khususnya Dinas ESDM Provinsi Jambi untuk mengambil sikap dan langkah tepat serta menertibkan perusahaan pertambangan yang diduga telah menyalahi fungsi dari hak atas pemegang izin tersebut. (Irwansyah)