Tipu-tipu Jual Beli Mobil Bekas, Duitnya untuk Judi Online, Pelakunya Ditangkap Polisi

Ari Agus Saputra(38) terduga pelaku penipuan yang berhasil diamankan Polsek Jambi Timur. (Syah)

Ungkap.co.id Unit Reskrim Polsek Jambi Timur mengamankan seorang pria yang nekat melakukan aksi penipuan dengan total kerugian puluhan juta rupiah.

Pelaku yang diamankan tersebut, yakni Ari Agus Saputra(38) warga Jalan lingkar Selatan, RT 25, Kecamatan Jambi Selatan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku telah melakukan aksi penipuan terhadap korban yang merupakan temannya sendiri dengan modus membeli mobil seken.

Pelaku membeli mobil bekas dengan harga murah. Mobil seken tersebut nantinya akan dijual kembali dengan harga tinggi. Kemudian keuntungannya dibagi dua dengan korban.

Baca Juga : Waspada! Modus Penipuan Subscribe dan Like Channel YouTube Merajalela

“Jadi pelaku ini menawarkan korban untuk membeli mobil Mazda seken warna putih dengan harga Rp90 juta yang berada di Kabupaten Merangin. Lalu pelaku menyampaikan kepada korban bahwa mobil Mazda tersebut sudah ada pembeli dengan harga Rp100 juta, maka keuntungannya nanti akan dibagi dua kepada korban dan pelaku,” ujar AKP Edi Mardi, Kamis kemarin (17/10/24).

Selanjutnya korban mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai uang Rp90 juta namun hanya Rp50 juta. Lantas pelaku menyampaikan kepada korban bahwa sisa uang Rp40 jutanya biar menggunakan uangnya.

“Pelaku ngirim tiket travel kepada korban bahwa akan ke Merangin jemput mobil Mazda yang ditawarkan. Pelaku minta uang Rp1 juta untuk ongkos travel. Setelah di Merangin pelaku menghubungi korban dengan cara video call menunjukan mobil Mazda tersebut. Pelaku minta kirim uang Rp3 juta untuk biaya perbaikan mobil,” jelasnya.

Baca Juga : Polda Jambi Gulung 8 Orang Komplotan Penipuan Online di Dua Ruko

Korban pun mengirimkan sisa uang yang diminta oleh pelaku berjumlah Rp46 juta untuk membayar mobil Mazda tersebut. Keesokan harinya pelaku membawa mobil Mazda berwarna merah ke rumah korban.

“Setelah Mobil Mazda beberapa hari dipakai korban, pelaku datang dengan alasan mau membawa mobil tersebut kepada yang hendak membeli. Korban mempersilahkan pelaku membawa mobilnya namun ternyata mobil tersebut dibawa kabur oleh pelaku,” ungkapnya.

Sementara itu dari pengakuan pelaku uang hasil penipuan tersebut digunakannya untuk kehidupan sehari-hari dan sisanya untuk bermain judi online. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *