Ungkap.co.id – Seorang pria berinisial RS alias MIKI berhasil diamankan oleh Tim Gunjo Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo pada Senin, 19 Januari 2025. Hal ini lantaran RS diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan berkedok investasi.
“Dalam kasus ini, tersangka diduga menawarkan kerja sama investasi dengan iming-iming keuntungan sebesar 15 persen, namun dana yang diserahkan korban tidak dikembalikan sesuai perjanjian,” kata Plt Kasi Humas Polres Bungo, AKP Bambang JM dalam keterangannya kepada wartawan.
Kasus tersebut bermula pada Juli 2025, saat korban mentransfer dana sebesar Rp20 juta kepada tersangka untuk keperluan investasi.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, tersangka tidak memenuhi kewajibannya dan bahkan tidak dapat dihubungi, sehingga korban mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bungo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya bilang Bambang, memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Bali.
“Tim Gunjo Polres Bungo kemudian bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polsek Kuta, Polda Bali. Setelah diketahui lokasi tempat tinggalnya, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Baca Juga : Dilaporkan ke Polda Riau Kasus Dugaan Penipuan, Ini Klarifikasi Bupati Rohil
Saat ini, tersangka masih diamankan dan akan segera dibawa ke Polres Bungo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Bungo juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau mengalami kerugian akibat penawaran investasi yang dijalankan oleh tersangka, agar segera melaporkan ke Polres Bungo.
Laporan masyarakat sangat diperlukan guna kepentingan penyidikan, pengembangan perkara, serta untuk memastikan apakah terdapat korban lain dalam kasus dugaan investasi bodong tersebut.
Selain itu, Polres Bungo mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Kemudian memastikan adanya kejelasan legalitas, perjanjian tertulis, dan mekanisme usaha yang sah sebelum menanamkan modal,” ujarnya. (***)




