Tips Mencegah Modus Penipuan Segitiga dari Polda Jambi

Ilustrasi penipuan online. Foto : Bontang.com

Ungkap.co.id Ditreskrimum Polda Jambi mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan penipuan yang belakangan marak terjadi dengan skema modus segitiga.

Dalam modus ini, pelaku berpura-pura menjadi pihak ketiga atau perantara guna mengelabui korban dalam transaksi jual beli, khususnya yang dilakukan secara daring.

Bacaan Lainnya

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, menegaskan bahwa modus ini sering kali memanfaatkan kelengahan korban yang tergiur dengan penawaran menarik, namun tidak memverifikasi kebenaran identitas pelaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan dengan skema segitiga. Pelaku biasanya berpura-pura sebagai pihak ketiga atau perantara yang meyakinkan, namun justru bertujuan untuk memperdaya korban. Jangan mudah percaya, selalu verifikasi informasi, dan pastikan hanya bertransaksi dengan pihak yang benar-benar dikenal. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” ujar Kombes Pol Jimmy.

Penipuan skema segitiga ini biasanya terjadi saat seseorang hendak menjual atau membeli barang secara online.

Baca Juga : Korban di Jambi Berjatuhan, Begini Cara Hindari Penipuan di WhatsApp

Pelaku akan berperan sebagai pembeli atau penjual palsu, kemudian mempertemukan dua pihak yang sebenarnya tidak saling kenal. Pelaku lantas memanipulasi komunikasi antara keduanya, seolah-olah menjadi perantara terpercaya.

Akibatnya, banyak korban yang terlanjur mengirimkan uang atau data pribadi kepada pelaku tanpa menyadari bahwa mereka sedang diperdaya.

Polda Jambi melalui Ditreskrimum pun membagikan tiga tips pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban, yaitu Jangan mudah percaya pada pihak yang mengaku sebagai perantara atau pihak ketiga, Pastikan transaksi hanya dilakukan dengan orang yang benar-benar dikenal dan dapat dipercaya, Verifikasi informasi secara langsung sebelum mengirim uang atau memberikan data pribadi.

Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap diri sendiri dan keluarga dari kejahatan siber yang terus berkembang.

Ditreskrimum Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk dugaan penipuan melalui Call Center Polisi 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat agar pelaku kejahatan dapat segera ditindak secara hukum. (Viryzha)

Pos terkait