Tinjau Pospam Batas Bungo-Sumbar, Kapolda Jambi: Tak Ada Swab Harus Putar Balik

Kapolda Jambi
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengecek kesiapan pos penyekatan arus mudik lebaran tahun 2021 perbatasan Jambi-Sumatera Barat di Jalan Lintas Sumatera KM 50, Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jum'at siang (30/4/2021). Foto : Syah

Ungkap.co.id – Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengecek kesiapan pos penyekatan arus mudik lebaran tahun 2021 perbatasan Jambi-Sumatera Barat di Jalan Lintas Sumatera KM 50, Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jum’at siang (30/4/2021).

Dalam hal ini Kapolda Jambi didampingi Dansat Brimob Polda Jambi, Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirlantas, Dirtahti. Rombongan tiba pukul 13.00 WIB yang disambut oleh Wakil Bupati Bungo dan Kapolres Bungo dan Dandim 0416/Bute.

Bacaan Lainnya

Kapolda Jambi menyebutkan, berdasarkan surat edaran Kepala BNPB nomor 13 tahun 2021 bahwa mulai dari tanggal 22 April – 5 Mei 2021 setiap orang yang melakukan perlintasan antar kota antar provinsi wajib memiliki surat bebas Covid-19.

“Setiap warga yang melintas wajib memiliki surat bebas Covid-19 baik itu Swab PCR ataupun antigen yang berlaku 1×24 jam,” sebutnya.

Baca Juga : Nekat Mudik, Dirlantas Polda Jambi: Kita Akan Kandangkan Mobilnya

Lanjutnya, jika tidak memiliki surat bebas Covid-19 bagi warga yang melintas di perbatasan Provinsi Jambi, maka akan di Swab ditempat. Jika tidak ada, maka terpaksa harus putar balik ke tempat asal.

“Kita sarankan untuk Swab ditempat (pos pengetatan perbatasan) menggunakan GeNose C-19. Saya sudah sarankan kepada Kepala Posko dan Wakil Bupati Bungo untuk menyiapkan Swab GeNose C-19 di posko. Jika tidak ada yang melintas harus putar balik,” ungkapnya.

Menurutnya, belakangan ini tingkat rata-rata penambahan kasus Covid-19 semakin tinggi seperti salah satunya di Provinsi Jambi. Sehingga, dengan adanya pos penyekatan perbatasan ini berguna untuk mencegah tidak ada penambahan kasus Covid-19.

“Saya imbau bagi masyarakat yang mau melintas wajib memiliki surat bebas Covid-19 yang berlaku 1×24 jam. Mari sama-sama menjaga agar tidak ada penambahan pasien Covid-19,” pungkasnya.

Baca Juga : Kapolda Didampingi Dirlantas Polda Jambi Cek Kesiapan Pos Pam di Terminal Alam Barajo

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, bagi pelaku perjalanan darat antar kecamatan, kabupaten, hingga provinsi diwajibkan untuk menunjukkan hasil swab Covid-19.

“Kami minta pelaku perjalanan untuk bisa menunjukkan hasil swab Covid-19. Kalau tidak ada swab bisa cek ditempat. Jika tidak, maka harus putar balik,” katanya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *