Ungkap.co.id – Tim Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Agung RI bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi pada hari Selasa 1 September 2020 sekitar jam 16.00 WIB telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Ir. Joko Susilo dalam perkara korupsi perumahan PNS Sarolangun tahun 2005.
Baca Juga : Diduga Korupsi Pengadaan SIRO RSUD H. Hanafie, 2 Warga Bungo di Penjara
Lexy Fatharany Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi membenarkan tentang penangkapan tersebut.
“Penangkapan dilakukan saat terpidana berdiam diri di rumah kontrakannya di Kota Jambi, karena hasil pemantauan selama 8 bulan terakhir dia berpindah-pindah dari Sarolangun ke sekitar Jambi,” kata Lexy, Selasa (1/9/2020).