Tim Tabur Kejagung RI dan Kejati Jambi Tangkap Terpidana Korupsi Perumahan PNS Sarolangun

Terpidana Ir. Joko Susilo saat dieksekusi Tim Tabur Kejagung RI dan Kejati Jambi. Tangkapan layar : Isy

Ungkap.co.id – Tim Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Agung RI bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi pada hari Selasa 1 September 2020 sekitar jam 16.00 WIB telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Ir. Joko Susilo dalam perkara korupsi perumahan PNS Sarolangun tahun 2005.

Baca Juga : Diduga Korupsi Pengadaan SIRO RSUD H. Hanafie, 2 Warga Bungo di Penjara

Lexy Fatharany Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi membenarkan tentang penangkapan tersebut.

“Penangkapan dilakukan saat terpidana berdiam diri di rumah kontrakannya di Kota Jambi, karena hasil pemantauan selama 8 bulan terakhir dia berpindah-pindah dari Sarolangun ke sekitar Jambi,” kata Lexy, Selasa (1/9/2020).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *