Tim Gugus Tugas dan Polres Merangin Bubarkan Resepsi Pernikahan

Pesta pernikahan di Merangin dibubarkan petugas
Tim Gugus Tugas Satgas Covid-19 bersama Polres Merangin membubarkan acara resepsi pernikahan warga belakang Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi pada Rabu (11/8/2021). Foto : Syah

Ungkap.co.id – Tim Gugus Tugas Satgas Covid-19 bersama Polres Merangin membubarkan acara resepsi pernikahan warga belakang Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi pada Rabu (11/8/2021).

Pembubaran tersebut dilakukan karena  Pemerintah Kabupaten Merangin melarang adanya resepsi pernikahan. Sebab saat ini, Kabupaten Merangin memasuki masa Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Bacaan Lainnya

Di mana jumlah kasus peningkatan pasien Covid-19 di Kabupaten Merangin semakin meningkat.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan pihaknya telah membubarkan resepsi pernikahan karena dilarang membuat kerumunan ditengah pandemi Covid-19 PPKM level 4 di Kabupaten Merangin.

Hal ini bertujuan untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Merangin yang belakangan ini semakin meningkat.

Baca Juga : Patuhi Maklumat Kapolri, Personel Polres Muaro Jambi Ini Batalkan Resepsi Pernikahannya

“Pada masa penerapan PPKM level 4 ini dilarang mengadakan resepsi pernikahan untuk mencegah adanya klaster baru,” ujarnya.

Usai dibubarkan, Irwan menyampaikan pihak tuan rumah resepsi pernikahan langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Tuan rumah kita periksa di kantor untuk keterangan lebih lanjut,” tandasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *