Tim Gabungan Polda Jambi Tetapkan 10 Orang Tersangka Pengeboran Sumur Minyak

Ilegal driling di Sarolangun
Tim Gabungan Polda Jambi berhasil mengamankan 17 orang pelaku yang diduga melakukan pengeboran sumur minyak saat dilakukan penertiban kegiatan Illegal Drilling di Areal IUPHHK-HTI PT. Agronusa Alam Sejahtera (PT. AAS) yang berada di Desa Jatibatu, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Foto : Syah

Kemudian sekira pukul 05.30 WIB, Tim Gabungan mengamankan 6 orang yang diduga melakukan kegiatan Illegal Drilling yang berada di KM 51 Desa Jati baru Kec. mandiangin, Diantaranya MT, MU, RF, GW, OD dan MS.

Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB, Tim mengamankan 1 orang yang diduga melakukan kegiatan Illegal Drilingg pada IUOHHK-HTI PT. AAS dengan inisial AW yang juga warga Musi Banyuasin, Sumsel

“Selain mengamankan para pelaku, Tim Gabungan Polda Jambi juga mengamankan barang bukti yang ada kaitannya dengan kegiatan Illegal Driling,” ujarnya.

Baca Juga : Tim Gabungan Kembali Sosialisasi Penertiban Sumur Minyak Ilegal di Batanghari

Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 (satu) unit kendaraan Truk Mitsubishi Canter warna Kuning yang mengangkut Alat Rik untuk pengeboran dengan Nopol BH 8161 GI,  1 (satu) Unit Mobil Mitshubisi Pajero warna putih Nopol : BG 1551 BD yang diduga digunakan oleh pemilik Rik,  1 (satu) unit Pickup Grandmax Warna Putih yang digunakan oleh pekerja Rik dan lengkap dengan Mata Bor dan 2 (dua) unit mesin Pompa Sedot .

“Selanjutnya 17 orang yang diamakan serta barang bukti dibawa ke Polres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan dan pada hari ini Tim Gabungan Polda bersama dengan pihak perusahaan akan melaksanakan giat disruptif (Pengrusakan dan penutupan) sumur2 yang ada dilokasi PT AAS dengan menggunakan alat berat,” tutupnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *