Ungkap.co.id – Tim Gabungan Polda Jambi telah mengamankan 17 orang pelaku yang diduga melakukan pengeboran sumur minyak saat dilakukan penertiban kegiatan Illegal Drilling di Areal IUPHHK-HTI PT. Agronusa Alam Sejahtera ( PT. AAS ) yang berada di Desa Jatibatu Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Andi M. Ichsan mengatakan dari 17 pelaku yang diamankan, 10 pelaku diantaranya telah dijadikan tersangka.
“Dari 17 pelaku, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, 7 orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti,” ujarnya, Kamis (15/7/2021).
Baca Juga : Tim Gabungan Polda Jambi Amankan 17 Orang Pelaku Sumur Minyak Ilegal
Ia menjelaskan dari 10 tersangka tersebut, didapat berbagai macam peran seperti tersangka berinisial AO, AR, RA, MG, dan FI sebagai orang yang mengajak melalukan pengeboran sumur minyak ilegal.
Kemudian, tersangka berinisial F, As, Wf dan L keterlibatan sebagai pekerja pengeboran yang sudah ada sejak 1 minggu sebelum diamankan. Terakhir, tersangka berinisial A keterlibatan sebagai pekerja pengeboran yang sudah ada sejak 2 minggu sebelum diamankan.
Ia menyampaikan sebelumnya, pada Selasa, 13 Juli 2021 telah dilaksanakan kegiatan Penertiban Illegal Drilling di di Areal IUPHHK-HTI PT. Agronusa Alam Sejahtera ( PT. AAS ) yang berada di Desa Jatibatu Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun oleh Tim Gabungaan yang dipimpin oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Andi M. Ichsan.
“Dari kegiatan Penertiban Illegal Drilling, Tim Gabungan mengamankan sebanyak 17 orang pelaku yang diduga melakukan pengeboran sumur minyak di Areal IUPHHK-HTI PT. Agronusa Alam Sejahtera ( PT. AAS ) yang berada di Desa Jatibatu Kec. Mandiangin,” ungkapnya.
Baca Juga : Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Batanghari Diburu Polisi
Dijelaskan Ichsan, bahwa sekira Pukul 05.00 WIB, Tim Gabungan Polda Jambi tiba di areal Kegiatan Illegal Driling yang berada di areal IUPHHK-HTI PT AAS dan langsung mengamankan 10 orang yang diduga melakukan pengeboran sumur minyak illegal diantaranya yakni WF, LH, PZ, AS, AM, AP, SL, FI, RK dan ASU, yang rata-rata mereka adalah warga Muba, Sumsel dan salah satu pelaku merupakan warga lokal.