Ungkap.co.id – Tim Gabungan Polda Jambi berhasil mengamankan 17 orang pelaku yang diduga melakukan pengeboran sumur minyak saat dilakukan penertiban kegiatan Illegal Drilling di Areal IUPHHK-HTI PT. Agronusa Alam Sejahtera (PT. AAS) yang berada di Desa Jatibatu, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, saat dikonfirmasi, mengatakan pada hari Selasa, 13 Juli 2021 telah dilaksanakan kegiatan penertiban illegal drilling di di areal IUPHHK-HTI PT. Agronusa Alam Sejahtera ( PT. AAS ) yang berada di Desa Jatibatu Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun oleh Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Andi M. Ichsan.
“Dari kegiatan penertiban illegal frilling, Tim Gabungan mengamankan sebanyak 17 orang pelaku yang diduga melakukan pengeboran sumur minyak di Areal IUPHHK-HTI PT. Agronusa Alam Sejahtera ( PT. AAS ) yang berada di Desa Jatibatu Kec. Mandiangin,” ungkap Mulia, Rabu (14/7/21).
Dijelaskan Mulia bahwa sekira pukul 05:00 WIB, Tim Gabungan Polda Jambi tiba di areal kegiatan illegal driling yang berada di areal IUPHHK-HTI PT AAS dan langsung mengamankan 10 orang yang diduga melakukan pengeboran sumur minyak illegal, diantaranya yakni WF, LH, PZ, AS, AM, AP, SL, FI, RK dan ASU, yang rata-rata mereka adalah warga Muba, Sumsel dan salah satu pelaku merupakan warga lokal.
Baca Juga : Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Batanghari Diburu Polisi
Kemudian sekira pukul 05.30 WIB, Tim Gabungan mengamankan 6 orang yang diduga melakukan kegiatan illegal drilling yang berada di KM 51 Desa Jati baru Kec. mandiangin, Diantaranya MT, MU, RF, GW, OD dan MS.