Ungkap.co.id – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Tebo, Sat Binmas Polres Tebo dan Dinas LH dan Perhubungan Tebo menggelar operasi yustisi. Kegiatan ini bertempat di depan Gerbang Komplek Perkantoran Kabupaten Tebo KM 12, Kecamatan Tebo Tengah, Selasa (1/12/2020).
Kasatpol PP Kabupaten Tebo, melalui Sekdis Pol PP Sugiyarto.SP mengatakan, tim gabungan pada hari ini kembali menggelar operasi yustisi di depan Gerbang Komplek Perkantoran Kabupaten Tebo, dimaksudkan agar khususnya PNS dan umumnya masyarakat menyadari pentingnya mematuhi protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penularan Covid-19.
Dikatakannya, dasarnya dari kegiatan ini adalah Peraturan Bupati (Perbub) Tebo Nomor 108 tentang Pendisiplinan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
”Razia masker atau Ops Yustisi hari ni terjaring pelanggar yaitu 42 orang
dengan rincian 17 orang diberikan sanksi sosial dan 25 orang dikenakan teguran lisan,” ujarnya.
Menurut Sugiyarto, selain menggelar razia masker, pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 kepada masyarakat.
“Kita tak bosan-bosannya mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat, yakni memakai masker, sering mencuci tangan dengan menggunakan sabun pada air yang mengalir, dan menjaga jarak aman,” jelasnya.
“Kalau protokol kesehatan sudah dipatuhi, Insya Allah kita terhindar dari penularan virus Corona. Ini upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tebo,” tegasnya. (Dika)