Ungkap.co.id, Rohil – Dalam sehari jajaran Sat Reskrim Narkoba Polres Rohil berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ketiga pelaku asing-masing, yakni Safrizal alias Otoi Alias Omo (41) warga Jalan Pusara, Gang Sungai Sialang, RT.02 RW.03, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko. Selanjutnya Nano Sumarno Amalias Nano (28) dan Miswidar (38) warga Jalan Rintis RT.08,Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko.
Ketiga pelaku ini tak berkutik saat ditangkap petugas pada Selasa (10/11/2020) sekira pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Sei Sialang, RT.02 RW.01, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir dan Bagan hulu Kecamatan Bangko.
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 17,14 Gram dari tersangka S NS dan seberat 3,12 Gram dari tersangka M.
Baca Juga : Kapolda Jambi Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Demikian di Ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH,S.I.K melalui Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH,Kamis (12/11/2020).
“Ketiga pelaku ini berhasil di tangkap setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kabag Humas AKP Juliandi, SH, Kamis (12/11/2020).
Dikatakan Juliandi, Selasa (10/11/2020) sekira pukul 01.30 WIB, Tim Sat Narkoba Polres Rohil dibantu personil Polsek Bangko dan disaksikan Datuk Penghulu langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Sei Sialang, RT.02,RW.01, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir.