Ungkap.co.id – Nasib naas dialami oleh dua orang pekerja tambang emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan mesin Robin. Dua orang itu meninggal dunia akibat longsor tanah bekas galian PETI di Sungai Tukum Sirih Sekapur Jujuhan, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
Kronologis Kejadian
Dari informasi dihimpun, kronologis kejadian tersebut, yakni Kamis (11/3/2021) sekira jam 11.30 WIB, korban atas nama AG (29) dan SD (28) warga Sirih Sekapur Jujuhan, melakukan aktivitas PETI di Sungai Tukum dengan menggunakan mesin Robin.
Pada saat menyelam dan membuat jalur di dasar sungai, korban tertimpa longsoran tanah dari atas. Tanpa disadari kedua korban ini tertimpa rutuhan longsoran tanah tersebut.
Baca Juga : Polda Jambi Kawal 34 Alat Berat Keluar dari Lokasi PETI
Akibatnya, korban SD meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara korba AG meninggal dunia di perjalanan menuju rumah sakit.
Menurut keterangan dari pihak salah seorang warga yang enggan namanya ditulis mengatakan, aktivitas PETI dengan menggunakan mesin robin ini memang berbeda dengan kalau mesin Robin bisa bekerja hanya dua orang.
“Namun tidak dengan mendompeng yang pekerjanya banyak orang,” katanya.
Baca Juga : PETI di Batu Kerbau Masih Beroperasi, Polda Jambi Diminta Turun ke Lokasi
Pihak polsek jujuhan telah mengambil tindakan memasang police line di tempat kejadian perkara.
Kapolsek Jujuhan Iptu Yudhi Prastyo membenarkan kejadian tersebut.