Terlilit Hutang Rp120 Juta, Seorang Pria Curi Motor Tetangga dan Berakhir di Penjara

Polsek Seririt
Polsek Seririt berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor. Foto : Agung DP

Ungkap.co.idKronologi Penangkapan

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya akun yang menawarkan sepeda motor milik korban. Saat dikonfirmasi awalnya orang yang menawarkan mengaku mendapat dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Polsek Singaraja Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Setelah dilakukan pengecekan, akun tersebut ternyata milik PSA alias Leong yang berumur 28 tahun, beralamat Banjar Dinas Sekar, Desa gunungsari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

“Kemudian terhadap terduga pelaku pada Kamis, 15 September 2022, berhasil diamankan bersama dengan sepeda motor milik korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, ia mengakui bahwa yang telah mencuri sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandara, Senin, 19 September 2022.

Kronologis Kejadian

Kapolsek melanjutkan, berawal dari terduga pelaku PSA alias Leong yang saat itu hari Minggu, 11 September 2022 sekira pukul 13.00 Wita, mengambil air minum di Pura Beji Gunungsari.

Baca Juga : Spesialis Pencurian di Rumah Kost Ditembak Polisi

Ia melihat sepeda motor yang terparkir disebuah pekarangan rumah. Namun saat itu tidak ada niat pelaku untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, sehingga setelah mengambil air kembali balik kerumah.

“Karena terduga pelaku teringat dengan utang yang banyak sekitar Rp120 juta, dan sudah diminta dari orang-orang yang dipinjami, kemudian timbul niatnya untuk mengambil sepeda motor itu. Saat itu kemudian pelaku mempersiapkan sarana untuk bisa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan kancing peniti untuk menghubungkan kabel saklar agar sepeda motor tdapat dihidupkan,” ungkapnya.

Selanjutnya terduga pelaku meminta bantuan istrinya untuk mengantar ke lokasi parkir sepeda motor, karena pelaku menyampaikan nanti akan dijemput temannya diajak ke Kintamnai untuk bekerja memetik bunga.

Setelah istrinya balik kerumah, pelaku kemudian masuk kedalam rumah yang diduga tidak ada penghuninya dengan cara membuka pintu pagar pekarangan tertutup namun tidak dikunci.

Baca Juga : Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Setelah itu, pelaku mendekati sepeda motor dan memutuskan kabel saklar, dan menghubungkan kembal saklar kontak dengan saklar lain menggunakan peniti sehingga kontak sepeda motor menjadi menyala.

Selanjutnya sepeda motor tersebut dituntun dulu keluar rumah dan setelah berada di luar pagar, lalu dihidupkan dan dibawa ketempat kostnya di Denpasar.

“Maka terhadap terduga pelaku telah disangka melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Kapolsek Seririt. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *