Terlibat Narkoba, Polres Kerinci Tangkap Tiga Pria, Satu Diantaranya Honorer Satpol PP

Kapolres Kerinci AKBP M. Mujib saat memimpin konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan narkoba. (Syah)

Ungkap.co.id Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di dua TKP berbeda.

Lokasi pertama, yakni di Desa Punai Merindu, Kabupaten Kerinci. Di sini Polres Kerinci berhasil menyita 6 paket sabu serta alat hisap.

Bacaan Lainnya

Kemudian di lokasi kedua, sebanyak 2,8 gram sabu dan timbangan digital pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu.

Ketiga pelaku diantaranya adalah CP (42), RI (28) dan BN (29) pegawai Honorer Satpol PP Kota Sungai Penuh.

Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib didampingi Kasat Narkoba Iptu Nur Rosikhin menjelaskan, penangkapan berawal anggota Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Pauh dan Tamiai.

Baca Juga : Jalan Bangko-Kerinci Longsor, Kapolres: Sistem Buka Tutup Diberlakukan

“Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres kerinci langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi. Kita mengamankan pelaku serta alat bukti, yakni BN diamankan di rumahnya di Desa Punai Merindu dan CP serta RI diamankan di daerah Tamiai Batang Merangin didalam mobil Ayla,” kata Kapolres Kerinci AKBP M. Mujib saat menggelar konferensi pers pada Senin, 29 Juli 2024.

Kata Mujib, dari hasil penyelidikan tersebut,. pihaknya telah berhasil mengamankan 3 orang laki-laki di TKP berbeda. Dengan alat bukti 6 paket zabu serta alat hisap dan di lokasi kedua sebanyak 2,8 gram sabu dan timbangan digital.

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Pria Penyebar Video Tetangganya Saat Mandi dan 14 Pelaku Narkoba

“Mereka ini sudah menjadi target sejak lama, alat bukti cukup banyak termasuk penemuan terbesar bulan ini. Selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

“Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *