Ungkap.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi dalam sebuah operasi, Senin (1/12/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial S (49), warga Kampung Penual, Dusun Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo. Kemudian SUT (40), warga Jorong 4, Desa Koto Laweh, Kabupaten Dharmasraya, dan M. S (39), warga Prenti Luweh, Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo.
Pengungkapan ini diawali dari informasi masyarakat mengenai aktifnya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Penual. Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan yang berujung pada pengamanan ketiga tersangka di sebuah rumah di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap para tersangka, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” jelas Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra dalam rilis resminya kepada wartawan, Selasa, 2 Desember 2025.
Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni sabu-sabu seberat 28,41 gram, 14 buah plastik klip (berukuran sedang dan besar) serta sebuah sarung kacamata hitam.
Baca Juga : Kakek Sang Pengedar Narkoba Ditangkap Tim Rajawali Polres Sarolangun
Selanjutnya bilang Riko, ganja seberat 3,99 gram dalam 2 plastik klip yang disimpan dalam sebuah kotak rokok. Seterusnya pil ekstasi sebanyak 1,5 butir berwarna hijau pink.
“Alat-alat pendukung meliputi 5 plastik klip kosong, 2 buah sendok sabu dari pipet plastik. Lalu ada 1 unit HP Android dan uang tunai senilai Rp 6.500.000,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui sabu yang diamankan, dibeli oleh tersangka S dari seorang inisial PIR di Dusun Tanjung Belit, dengan jumlah 25 gram senilai Rp 14.000.000.
Ketiga tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat UU Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” pungkas Riko. (***)



