Terlibat Narkoba, Dua Personel Polresta Jambi Dipecat Tidak Hormat

Ungkap.co.id – Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dua anggota Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi, yakni Brigadir EM dan Briptu AG harus rela diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Waka Polresta Jambi, AKBP Bambang Irawan memimpin upacara Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH) terhadap dua orang anggotanya tersebut, Senin (18/11/2019). Akan tetapi kedua anggota yang dikenakan sanksi PTDH itu tidak hadir dalam upacara tersebut.

Hanya untuk diketahui saja bahwa Brigadir EM bertugas di Polsek Pelayangan dan Briptu AG bertugas di Sium Polresta Jambi.

Hal tersebut dikatakan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian. Dikatakannya, keduanya dipecat karena melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 Ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Mereka berdua dua dipecat karena terlibat narkoba,” katanya singkat.

Diterangkannya, mereka berdua melakukan perbuatan tersebut sudah berulang kali. Untuk pemberhentiaan dua personel tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Jambi.

“Mereka berdua tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri. Halah itu tertuang dalam putusan sidang,” terangnya.

“Jangan mendekati yang namanya narkoba. Untuk anggota Polri, ini merupakan pelajaran yang sangat berharga,” harapnya. (Isy)

menjadi pelajaran yang sangat berharga buat anggota Polri yang ada, khususnya Polresta Jambi, agar tidak mendekati yang namanya narkoba. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *