Terkait Sidang SMB, Tim JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH

Ungkap.co.id – Sidang lanjutan perkara yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) serikat mandiri batanghari (SMB), kembali digelar. Dimana sidang kali ini beragendakan mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi.

Tim JPU Noraida Silalahi meminta Majelis hakim yang diketuai Edi Pramono untuk menolak Eksepsi penasehat Hukum terdakwa (Deli Fitri dan Muslim, red) yakni Era Purnama Sari, karena JPU menilai Eksepsi yang dibacakan terlalu mengada-ngada. Lagi pula surat dakwaan sudah sesuai dengan perkara dan alat bukti.

“Materi keberatan eksepsi dianggap premature, karena tidak secara melihat filosofi terkait ada rentan waktu yang lama dari penangkapan dan kejadian,” kata Noraida Silalahi Rabu (6/11) dihadapan majelis hakim.

Tuduhan Semena-mena atas pembuatan Berita Acara Perkara (BAP) tidaklah benar, karena telah diberikan penasehat hukum, saat sebelum BAP dilakukan.

“Persyaratan dakwaan sudah sesuai dengan syarat formil dan materil. Karena sudah menjelaskan secara rinci. Dan ditanda tangani oleh jaksa dan tersangka (terdakwa, red). Sesuai dengan pasal 143 KUHP.”ujarnya.

Didalam surat dakwaan juga sudah merumuskan semua unsur delik kejadian dan unsur Perkara, penasehat hukum memandang secara Yuridis, memaksa mengiring polisi melakukan kekerasan terhadap terdakwa, penasehat hukum tidak seharusnya mengiring opini, karena mengerti akan semua orang sama di mata hukum. Bukan malah menyudutkan pihak lain.

“Terlalu Memaksakan kehendak, karena penangkapan sudah sesuai prosedur hukum, seharusnya penasehat hukum harusnya datang sejak awal, bukan datang di tengah jalan,” sebut jaksa.

Jaksa juga menilai jika pengambilan Proses BAP Terdakwa dalam kondisi mulut dan tertutup, logikanya bagaimana Terdakwa bisa memberikan keterangan jika mulut tertutup.


“Baca kembali surat dakwaan, sehingga paham akan dakwaan, sehingga tidak menyalahkan orang lain dan merasa dirinya paling benar,” tegasnya.


Jaksa mengatakan, penasehat hukum terlalu yakin jika dia yang ditunjuk oleh terdakwa. Pasalnya ada beberapa terdakwa tidak mengakui.

“Untuk itu yang mulia, dengan segala rasa hormat, jaksa penuntut umum untuk tidak menerima eksepsi penasehat hukum,” pungkasnya.

Dalam sidang itu juga majelis hakim menolak pemindahan dan penangguhan terdakwa Deli Fitri yang juga isteri dari ketua SMB Muslim, ditolak majelis hakim.

Pasalnya jika dipindahkan ke Lapas maka, terdakwa Deli Fitri akan dipindahkan ke lapas perempuan, sehingga jika ada persidangan akan membutuhkan waktu yang lama dalam perjalanan.

Kemudian, jika benar dipindahkan ke lapas perempuan, akan membuat terdakwa kelelahan karena menempuh perjalanan yang cukup jauh. Ditambah akan bergabung dengan tahanan lainnya.

“Tadi saudara (Deli Fitri) kalau di Polda hanya 4 orang di satu ruangan, kalau di Lapas bisa sampai 9 sampai 10 orang, kan lebih baik di Polda saja,” kata hakim.

Majelis hakim juga menggambarkan jika di Rutan Polda Jambi lebih aman, karena ada tim dokter yang akan merawat keadaan Terdakwa yang sedang hamil tua.

“Di sana (Rutan Polda) ada dokter, kalau ada apa-apa dokter bisa cepat memberikan pertolongan, kalau di lapas bakal susah,” ujarnya.

Atas penolakan itu, majelis hakim meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyampaikan ke Polda Jambi untuk memenuhi kebutuhan ibu hamil, agar anak yang di kandung tidak terjadi apa apa.

“Tolong jaksa, sampaikan jika beri perhatian khusus ibu hamil, mungkin yang makan dua kali, bisa diberikan dua kali tolong dikasih tiga kali ya, karena terdakwa sedang hamil” tegasnya.

Malelis hakim juga meminta Era Purnama Sari agar tidak banyak mengeluh di persidangan. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *