Ungkap.co.id – Masih ingat dengan empat orang tersangka penyelundupan Narkotika jenis ganja seberat 25,8 Kg yakni MR, Rendi yang merupakan warga asal Bandung Jawa Barat, Bima warga kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, dan seorang napi Lapas Jambi bernama Rio?
Saat ini keempatnya masih menunggu keputusan hukum atas dirinya, sejauh ini Satrenarkoba Polresta Jambi masih mempercepat proses tahap satu para tersangka.
Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP George Alexander mengatakan, jika dalam waktu dekat berkas perkara akan segera selesai dan bisa dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun untuk tersangka yang di bawah umur berinisial MR telah dikirim terlebih dahulu.
“Untuk tersangka MR sudah kita serahterimakan ke JPU untuk proses dakwaan dan persidangan, tinggal tunggu kabar saja,” katanya Senin (11/5/2020).
Untuk tiga orang tersangka lainnya akan selesai dalam waktu dekat, karena saat ini berkasnya dalam proses penyelesaian.
“Untuk tiga tersangka itu kita akan split berkasnya, agar di persidangan bisa terang benderang siapa berbuat apa, dan siapa dalangnya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Rio merupakan pengendali dan pemodal peredaran narkoba jenis ganja seberat 25,8 kg dari Medan dan direncanankan akan diedarkan di Pulau Jawa, dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 April lalu.
“Dari beberapa bukti yang dimiliki oleh Satrenarkoba Polresta Jambi, Rio terbukti mengendalikan peredaran narkoba jenis ganja seberat 25,8 Kg dari balik jeruji besi,” sebutnya. (Isy)