Terkait Karhutla, Wabup Bungo : Pelakunya Bisa Dipidana

Ungkap.co.id – Musim kemarau yang melanda beberapa bulan ini mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Hal ini terkadang dapat menyebabkan warga menderita penyakit ispa dan sesak napas, karena kondisi udara tidak sehat yang diselimuti kabut asap.

Terkait hal tersebut, Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Aprianto menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bungo agar tidak membakar hutan dan lahan.

“Sekarang kan musim kemarau, untuk warga Bungo, kami minta warga jangan membakar hutan dan lahan, jangan sembarangan membuang puntung rokok, jangan membakar sampah sembarangan, dan lainnya yang dapat mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan,” himbaunya saat dikonfirmasi selesai menghadiri acara PORSENI di MAN I Bungo, Rabu (11/9/2019).

Lanjutnya, himbauan ini bukan berlaku kepada masyarakat, namun juga untuk perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Bungo.

“Ini untuk perusahaan juga. Perusahaan perkebunan jangan membakar hutan dan lahan,” ujarnya.

Menurutnya, akibat dari kebakaran hutan dan lahan ini sangat banyak. Selain dapat menyebabkan penyakit, akan tetapi juga dapat terganggunya perekonomian. Dan di dalam undang-undang pun sudah melarangnya.

“Undang-undang sudah melarang. Bahkan sanksi tegas, pelaku dari kebakaran hutan dan lahan ini bisa dipidana dan masuk penjara,” tegasnya. (Dik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *