Ungkap.co.id – Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bacharuddin Jusuf Habibie Presiden Republik lndonesia Ke-3 yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta.
Menteri Sekretaris Negara meminta untuk mengibarkan bendera setengah tiang dan hari berkabung nasional selama tiga hari kepada Para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia, Para Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Pimpinan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, Bupati, dan Walikota di Seluruh lndonesia, Para Pimpinan BUMN/BUMD, serta Para Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri.
Hal ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat(5), dan ayat (6) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pengibaran bendera setengah tiang dan hari berkabung nasional ini dimulai dari 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019. Selanjutnya diminta kepada Gubernur, Bupati dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang tersebut. (Dik)
