Ungkap.co.id – Terkait dugaan adanya aktivitas Ilegal Drilling di areal PT AAS, Tim Humas PT. AAS melalui T. Siahaan, M. S. Dimbolon, dan A. Syakur membantahnya.
“Apa yang dikatakan oleh warga berinisial S itu, semuanya tidak benar,” ujarnya, Minggu (15/12/2019).
Menurutnya, Sejak 2017 atau 2018 lalu, pihaknya telah mendapat laporan dari petugas-petugas patroli di lapangan bahwa telah terjadi Illegal drilling dekat perbatasan PT. AAS dengan PT. REKI.
Hal ini telah beberapa kali dilaporkan ke pihak Kepolisian maupun pihak Kehutanan. Berulang kali pula pihak terkait melakukan pemeriksaan, namun pada saat diperiksa ke lapangan bersama-sama dengan pihak PT. AAS, tetapi para oknum pelaku Illegal drilling keburu kabur dan belum pernah tertangkap.
“Berulang kali pelaporan dilakukan dan koordinasi yang dilakukan kepada aparat, tentunya semuanya ada bukti di perusahaan,” katanya.
Lanjutnya, bahkan sebagai tindak lanjut pelaporan dari perusahaan yang ditembuskan ke Menkopolhukam pada Desember 2018 lalu, PT. AAS sudah dipanggil turut mengikuti rapat pada bulan Mei 2019 di Kantor Kementerian Polhukam di Jakarta. Hal itu guna mendukung pemberantasan Illegal drilling yang marak di areal dekat perbatasan PT. AAS dan PT.REKI.
“Pengeboran memang dilakukan oleh oknum di lokasi perbatasan wilayah Sarolangun dan mungkin sebagian wilayah Sumatera Selatan. Kemudian hasil minyak diangkut melewati sebagian areal PT. AAS bagian Selatan sebelah Timur. Langsung keluar mengikuti jalan masyarakat dengan memasuki wilayah Dusun Kunangan Jaya II, RT 29, tepatnya di sebelah Timur PT. AAS yang merupakan wilayah masyarakat menuju kebun sawit Asiatik dan menuju Sungai Bahar, seterusnya ke tempat tujuannya,” jelasnya.
Sebutnya, sebelum Kapolda Jambi menerbitkan SPRINT kepada 170 orang anggota Kepolisian bersama instansi terkait untuk memberantas Illegal drilling ini, pihak PT. AAS telah terlebih dahulu membuat laporan kembali kepada Kepolisian tentang maraknya kegiatan Illegal drilling ini dan meminta tindakan hukum.
“Syukurlah Bapak Kapolda juga sudah punya rencana pemberantasan Illegal drilling ini. Sehingga beberapa hari yang lalu telah diturunkan Satgas Pemberantasan Illegal drilling dan menangkap beberapa orang yang terlibat di lapangan, tetapi otak oknum pelaku Illegal drilling yang sesungguhnya belum tertangkap,” sebutnya.
“Kami berharap pihak aparat kepolisian dan satgas Illegal drilling ini dapat menuntaskan permasalahan ini,” sebutnya lagi.
Diterangkannya, terkait dengan adanya ruas jalan-jalan HTI yang dipakai oleh para oknum Illegal drilling kondisinya saat ini sedikit mulus, jelas itu bukan perbuatan PT. AAS. Pihaknya tidak mengetahui kapan ada alat berat atau motor grader bekerja di ruas-ruas jalan tersebut.
Pihaknya juga belum dapat memergoki siapa yang melakukan perbaikan jalan. Persoalannya Illegal drilling ini masuk dari belakang konsesi PT. AAS yang melintasi dari masyarakat RT 29 Desa Bungku, Kabupaten Batanghari. Kemudian melintas masuk tidak jauh ke wilayah Kabupaten Sarolangun dari belakang.
“Berkali-kali satpam kami mengadakan patroli, tetapi sangat sulit membendungnya sendiri tanpa aparat keamanan dari kepolisian,” terangnya.
“Kami yakin aparat Kepolisian di bawah Kapolda Jambi dapat menuntaskan dan memberantas Illegal drilling ini dan sekaligus mengangkut siapa saja yang terlibat di dalam perbuatan Illegal tersebut,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan diduga PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) menyalahgunakan perizinan. Pasalnya perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanam Industri (HTI) tersebut diduga di area konsesinya berjalan dengan mulus dan lancar praktek ilegal drilling yang setiap hari mencapai ribuan drum.
Selain itu, menurut sumber media ini berinisial S mengatakan, jika pihak perusahaan PT. AAS diduga telah menyekrap dan memperbaiki jalan menuju ke lokasi tempat pengeboran minyak tersebut. Diduga diperkirakan ada puluhan rik minyak ilegal yang setiap hari beroperasi dengan lancar tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum.
“Saya yakin bahwa dugaan saya tentang praktek ilegal drilling ini ada keterlibatan orang penting dari pihak perusahaan PT AAS. Kalau tidak terlibat dan bagi hasil, mana mungkin pihak perusahaan mau memperbaiki jalan yang di tempat itu. Karena tempat itu, mereka tidak memproduksi kayu, hanya untuk mengolah minyak,” kata S.
S berujar, diketahui Polda Jambi telah membentuk Tim Satgas Illegal Drilling dan sekarang sedang lagi gencar-gencarnya memberantas ilegal drilling. Bahkan sudah ribuan sumur minyak ilegal yang berhasil ditutup oleh Satgas Ilegal Drilling.
“Kita berharap agar pihak kepolisian juga menutup aktivitas yang telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Selain itu kita meminta agar kepolisian juga memeriksa pihak perusahaan yang diduga menyalahgunakan perizinan dan kewenangannya ini,” ujar S.
Persoalan dugaan penyalahgunaan perizinan oleh pihak PT AAS tersebut, beberapa waktu yang lalu dikabarkan sempat didemo oleh LSM SP3LH yang meminta agar pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar mencabut izin perusahaan tersebut. (An)