Ungkap.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkoba, Rabu (19/7/23).
Pelaku yang diamankan tersebut adalah AT alias Ari (37) warga Jl K.H.M Ja’far Zen RT 06, Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.
Petugas Resnarkoba Polresta Jambi turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat 5,28 gram, HP, timbangan digital, dua buah sedotan sendok sabu, dan 6 buah plastik klip bening ukuran besar.
Baca Juga : Beli Sabu Secara Online, Seorang Pria Ditangkap Polres Kuansing
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa penangkapan yang diduga bandar narkoba ini atas adanya laporan dari masyarakat.
“Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku,” ujarnya, Jum’at (21/7/23).
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, kata Niko, petugas menemukan 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,28 gram yang terbungkus dengan menggunakan plastik klip bening. Posisinya di dalam kotak plastik yang berada di ruang tengah rumah AR alias Ari.
Baca Juga : Gunakan Sabu, Suami Istri di Tebo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
“Kita lakukan interogasi, pelaku mengakui barang tersebut didapat dari seorang bandar inisial RY yang masih kita lakukan pengejaran,” lanjutnya.
Untuk cara kerjanya, pelaku mendapatkan upah Rp1 juta dari hasil penjualan sabu tersebut per 5 gram.
“Dan saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Syah)