Ungkap.co.id – Sidang perkara korupsi penyalahgunaan dana BUMDes Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari dengan terdakwa Muhammad Atiq dilangsungkan di ruang cakra pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Senin, 6 Juni 2022.
Sidang yang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Yofistian dan hakim anggota Hiasinta Manalu serta Bernard Panjaitan beragendakan pembacaan surat dakwaan.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sakti Yuharbi membacakan surat dakwaan tanpa kehadiran terdakwa atau secara in absentia. Selanjutnya akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, 15 Juni 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany dalam rilis yang diterima Rabu, 8 Juni 2022.
Baca Juga : Kejari Merangin Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Jasa Kebersihan RSUD
Lexy mengulaskan bahwa, awalnya Desa Olak Kemang telah memiliki BUMDes Snapu Jaya, yang mana setelah menerima dana penyertaan modal sebesar 262 juta, oleh Direktur BUMDes Snapu Jaya, yakni Muhammad Atiq dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Muhammad Atiq menggunakan untuk usaha DO Sawit dengan menyetor keuntungan rutin tiap bulannya. Namun hasil audit Inspektorat Daerah menyatakan jika penggunaan uang BUMDes Snapu Jaya tidak sesuai peruntukannya sehingga merugikan keuangan negara sekitar 150 juta rupiah,” ulas Lexy.
Baca Juga : Usut Korupsi Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi, KPK Periksa Saksi-saksi
Lexy Fatharany menjelaskan jika sidang In absentia telah diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan harus memenuhi persyarata antara lain pelaku tidak kooperatif dalam proses hukum seperti tidak hadri dalam pemeriksaan tingkat penyidikan hingga penuntutan.
“Kasus korupsi BUMDes Olak Besar di Tembesi benar telah disidangkan secara in absentia, hal ini sudah sesuai Pasal 38 Ayat (1) serta memperhatikan tidak kooperatifnya terdakwa Muhammad Atiq, kita juga masih berupaya melakukan penangkapan karena tersangka sudah masuk dalam DPO,” jelas Lexy. (Irwansyah)